Laporan terbaru Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kembali membuka luka lama yang tak kunjung sembuh: pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Papua masih berlangsung tanpa mekanisme akuntabilitas yang berarti. Fakta ini bukan sekadar catatan pelanggaran prosedural, melainkan ujian serius terhadap martabat hukum dan prinsip dasar etika perang yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan negara. Klaim kedaulatan yang kerap dijadikan tameng justru berujung pada pengingkaran sistematis terhadap hak hidup dan perlindungan warga sipil di tengah pusaran konflik yang kian kompleks. Di sinilah letak kegagalan moral dan hukum yang patut dipertanyakan secara mendalam.
Pelanggaran HAM Berat: Pengingkaran Sistematis terhadap Martabat Hukum
Kontras mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran berat, mulai dari kekerasan seksual hingga pembunuhan di luar proses hukum. Praktik semacam ini jelas mencederai norma-norma fundamental dalam hukum humaniter internasional dan sistem perlindungan HAM. Berikut adalah landasan hukum yang dikhianati oleh operasi militer di Papua:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — secara tegas melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan, termasuk pembunuhan tanpa proses hukum dan perlakuan yang tidak manusiawi.
- Prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan dalam Hukum Humaniter Internasional — menuntut agar setiap operasi militer meminimalkan dampak terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, bukan justru menjadikan mereka sasaran.
- Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — menjamin hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, dan perlindungan hukum yang setara bagi setiap individu tanpa diskriminasi.
Pelanggaran-pelanggaran ini bukanlah dosa prosedural belaka, melainkan bentuk pengingkaran terhadap martabat hukum sebagai fondasi negara hukum. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang efektif, setiap pelanggaran menjadi preseden berbahaya yang mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keamanan. Lebih dari itu, budaya impunitas menciptakan ruang tanpa rasa bersalah di kalangan aparat, seolah-olah tanah Papua berada di luar jangkauan hukum negara.
Etika Perang yang Tergadaikan oleh Impunitas
Dalam kerangka etika perang, operasi militer di Papua seharusnya tunduk pada prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Namun, laporan Kontras menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ini kerap diabaikan demi alasan keamanan semu. Ketidakmampuan atau keengganan pemerintah untuk menghukum pelaku di lapangan merupakan kegagalan sistemik yang mencederai etika perang sekaligus legitimasi hukum negara. Desakan komunitas internasional melalui berbagai forum HAM menjadi pengingat bahwa Papua tidak berada dalam ruang hampa hukum; setiap pelanggaran berat akan tercatat dalam sejarah sebagai noda yang tak terhapuskan. Absennya akuntabilitas tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan terhadap proses damai. Tanpa penegakan hukum yang tegas, setiap operasi militer berisiko menjadi mesin pelanggaran yang justru memperdalam konflik dan melanggengkan pelanggaran HAM.
Laporan Kontras ini bukan sekadar dokumen kelam, melainkan panggilan etis bagi para aktivis hukum dan pembela HAM. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: akankah negara berdaulat ini terus membiarkan martabat hukum dikoyak di tanah Papua, atau akan berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? Di mana letak tanggung jawab moral kita sebagai bangsa ketika impunitas dibiarkan bersarang dalam institusi keamanan? Tanpa adanya keberanian untuk menghukum pelaku dan mereformasi sistem, klaim negara hukum hanya akan menjadi retorika kosong di hadapan luka yang terus menganga.