Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Laporan Khusus: Konflik Perbatasan Indonesia-Malaysia dan Relevansi Hukum Internasional

Laporan Khusus ini menganalisis bagaimana pendekatan Indonesia dalam konflik perbatasan laut dengan Malaysia yang mengandalkan demonstrasi kekuatan, bertentangan dengan prinsip hukum internasional seperti UNCLOS dan etika perang. Pengabaian terhadap jalur hukum dan arbitrase internasional tidak hanya berpotensi memicu eskalasi tetapi juga merusak martabat hukum serta keamanan nasional jangka panjang yang berkelanjutan.

Laporan Khusus: Konflik Perbatasan Indonesia-Malaysia dan Relevansi Hukum Internasional

Ketegangan di perbatasan laut Indonesia-Malaysia kembali menguak sebuah paradoks yang memprihatinkan: dalam sebuah rezim hukum internasional yang mapan, penyelesaian konflik perbatasan justru masih kerap ditentukan oleh logika kekuatan dan negosiasi politis belaka. Laporan Khusus ini memotret bagaimana pendekatan Indonesia, yang cenderung mengandalkan show of force melalui patroli militer di zona yang disengketakan, secara diametris berlawanan dengan prinsip-prinsip utama hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Pengabaian terhadap hukum internasional sebagai piranti utama bukan hanya merusak martabat hukum, tetapi juga secara fundamental membahayakan keamanan nasional yang berkelanjutan.

Kepongahan Kekuatan vs. Martabat Hukum: Membaca Ulang UNCLOS 1982

Persoalan mendasar dalam relasi Indonesia-Malaysia ini terletak pada pilihan paradigma. Di satu sisi, terdapat kerangka normatif yang jelas dan mengikat melalui UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi kedua negara. Konvensi ini dengan gamblang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase atau adjudikasi wajib di Mahkamah Internasional. Namun, praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan untuk mendahulukan demonstrasi kekuatan militer. Tindakan seperti penempatan kapal perang atau patroli intensif di area disputed tanpa kerangka hukum yang jelas, melanggar beberapa norma inti:

  • Prinsip Penyelesaian Damai (Pasal 2(3) Piagam PBB & Pasal 279 UNCLOS): Mewajibkan negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara yang tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
  • Kewajiban Menahan Diri (Article 74(3) & 83(3) UNCLOS): Mengharuskan pihak yang bersengketa menahan diri dari tindakan sepihak yang dapat memperburuk atau memperluas perselisihan selama proses penyelesaian berlangsung.
  • Prinsip Itikad Baik (Good Faith): Sebuah prinsip umum hukum internasional yang terancam ketika diplomasi didahului oleh manuver militer yang berpotensi provokatif.

Pergeseran dari meja hukum ke geladak kapal perang bukanlah strategi, melainkan pengakuan akan kegagalan menjadikan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam hubungan antarbangsa.

Provokasi Bersenjata di Zabu Kelabu: Ujian Etika dan Martabat Hukum

Dari perspektif etika perang dan konflik, penggunaan aset militer dalam zona sengketa perbatasan sebelum segala upaya hukum habis merupakan tindakan yang secara moral dan yuridis bermasalah. Meski belum mencapai eskalasi tembak-menembak, aktivitas ini telah memasuki ranah gray-zone warfare—taktik yang mendorong batas namun menghindari konflik terbuka. Dalam etika perang, bahkan tindakan short of war tunduk pada prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction). Patroli militer di area yang klaimnya masih diperdebatkan dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai:

  • Provokasi yang melanggar kedaulatan de facto, berpotensi memicu insiden tidak diinginkan yang dapat merembet menjadi konflik fisik.
  • Instrumentalisasi keamanan nasional, di mana ancaman eksternal dibesar-besarkan untuk membenarkan pendekatan yang agresif, yang justru mengikis stabilitas regional jangka panjang.
  • Pengabaian terhadap kewajiban negara sebagai anggota masyarakat internasional yang terikat pada Piagam PBB untuk memajukan penyelesaian damai.

Bagi para aktivis hukum, ini adalah pertanyaan martabat: apakah Indonesia ingin dikenal sebagai negara yang menghormati aturan main global yang ia ikuti, atau sebagai aktor yang menegosiasikan kedaulatannya dengan meriam di bahu?

Implikasi dari jalan pintas politik-militer ini sangatlah dalam. Di tingkat regional, ia menciptakan spiral ketidakpercayaan dan securitization yang tidak perlu, mendestabilisasi kawasan ASEAN yang mengedepankan konsensus dan kerja sama. Di panggung global, tindakan ini menghasilkan loss of credibility dan kapital diplomatik. Indonesia, yang sering berbicara tentang tatanan dunia berbasis aturan, justru mengikis fondasi dari tatanan itu sendiri ketika menghadapi sengketa dengan tetangga terdekat. Penguatan keamanan nasional yang hakiki justru lahir dari kepastian hukum dan komitmen pada prosedur yang adil, bukan dari ketidakpastian yang diciptakan oleh ancaman militer. Hukum internasional bukanlah penghalang kedaulatan, melainkan alat untuk menegaskannya secara bermartabat dan damai.

Lantas, di manakah letak keberanian sejati bagi Indonesia: dalam mengerahkan armada di perbatasan, atau dalam dengan rendah hati membawa kasusnya ke mahkamah arbitrase internasional dan menerima putusannya sebagai negara beradab? Pertanyaan etis ini bukan lagi sekadar soal kebijakan luar negeri, melainkan ujian bagi jiwa konstitusional bangsa yang berlandaskan hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNCLOS
Lokasi: Indonesia, Malaysia