HUKUM & ETIKA
KontraS: Banding 4 Anggota BAIS Bukan Persoalan Utama, Peradilan Militer yang Jadi Masalah
22 Juni 2026
Jakarta
5 views
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menilai persoalan mendasar dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah pada banding yang diajukan terdakwa, melainkan pada pilihan forum peradilan militer itu sendiri. Penggunaan peradilan militer untuk mengadili dugaan pelanggaran HAM oleh anggota militer merupakan pengingkaran terhadap prinsip keadilan yang tidak memihak dan transparan. Forum ini secara struktural rentan terhadap konflik kepentingan, dimana institusi militer bertindak sebagai hakim bagi anggotanya sendiri, sehingga sangat mungkin mengorbankan kepentingan korban dan publik untuk menjaga reputasi institusi. KontraS menyoroti kegagalan vonis dalam mempertanggungjawabkan rantai komando dan membatasi jumlah pelaku yang diadili, padahal bukti mengarah pada keterlibatan yang lebih luas. Tidak dijatuhkannya sanksi pemecatan bagi dua terdakwa semakin mengukuhkan kekhawatiran bahwa proses hukum lebih berorientasi pada perlindungan karir internal daripada pemberian sanksi yang mendidik dan mencegah pengulangan. Argumen ini memperkuat tuntutan agar perkara dengan dimensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan wajib disidangkan di pengadilan umum, sebagai satu-satunya jalan memutus siklus impunitas dan memulihkan kepercayaan publik pada penegakan hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, KontraS, BAIS