Penggunaan peluru karet berujung timah oleh TNI di perbatasan RI-PNG pada awal Oktober tidak hanya melukai belasan warga sipil, tetapi juga menabrak prinsip dasar hukum humaniter internasional. Amunisi semacam ini, yang dirancang untuk meminimalkan risiko fatal namun justru memuat inti logam, secara eksplisit dilarang karena menyebabkan penderitaan yang berlebihan. Insiden di Skouw ini menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap etika perang dan martabat hukum di tengah konflik bersenjata.
Larangan Amunisi yang Menyebabkan Penderitaan Berlebihan
Hukum humaniter internasional, yang bersumber dari Deklarasi St. Petersburg 1868 dan berbagai instrumen hukum perang modern, menegaskan bahwa hak pihak yang berkonflik untuk memilih cara melukai musuh tidaklah tidak terbatas. Prinsip ini melarang penggunaan senjata, proyektil, atau bahan yang dirancang untuk menyebabkan luka yang tidak perlu atau penderitaan yang berlebihan. Peluru karet berujung timah, sebagaimana dilaporkan PMI dan organisasi kemanusiaan di Skouw, jelas termasuk kategori terlarang karena efek penetrasi dan fragmentasi yang jauh lebih berat dibandingkan peluru karet standar.
Dalam konteks perbatasan RI-PNG, penggunaan amunisi kontroversial ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepatuhan TNI pada norma etika perang. Jika benar aparat menggunakan proyektil dengan inti logam, maka tindakan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang menjadi jantung hukum humaniter. Untuk merinci pelanggaran tersebut, perlu dicermati beberapa norma kunci:
- Deklarasi St. Petersburg 1868 – melarang penggunaan peluru yang mudah mengembang atau gepeng dalam tubuh manusia, yang menyebabkan luka berat yang tidak sebanding dengan tujuan militer.
- Hukum Humaniter Internasional (HHI) – khususnya Pasal 35 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, yang melarang penggunaan senjata yang bersifat melukai secara berlebihan atau menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
- Prinsip pembedaan – mengharuskan pihak yang bertikai membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta memastikan bahwa dampak kekerasan terhadap sipil diminimalkan seminimal mungkin.
Bantahan TNI dan Desakan Komnas HAM
Kepala Pusat Kesehatan TNI membantah tuduhan penggunaan peluru karet berujung timah dan mengklaim pasukan hanya menggunakan peluru karet standar. Namun, klaim tersebut tidak serta merta menutup fakta lapangan. Foto dan video yang beredar menunjukkan proyektil dengan inti logam yang diduga kuat berasal dari lokasi baku tembak. Komnas HAM telah merespons cepat dengan meminta TNI segera menghentikan penggunaan amunisi kontroversial itu, sekaligus membuka investigasi independen terhadap insiden di perbatasan RI-PNG.
Ketegangan dengan Papua Nugini semakin memperuncing persoalan. Pemerintah PNG telah mengirimkan nota diplomatik, menandakan bahwa dampak insiden ini tidak hanya bersifat domestik, melainkan juga diplomasi dan hubungan bilateral. Belasan warga sipil di kedua sisi perbatasan yang luka parah menjadi bukti nyata bahwa penggunaan amunisi ilegal telah merenggut hak dasar untuk hidup dan keutuhan tubuh. Kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap jenis amunisi yang digunakan oleh aparat di zona konflik, termasuk mekanisme audit dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Di tengah bantahan yang belum didukung bukti memadai, publik dan aktivis hukum berhak menuntut transparansi. Jika TNI benar mengikuti standar operasional prosedur, mengapa terdapat proyektil dengan inti logam di lokasi? Apakah ini kelalaian prosedur atau justru kebijakan terselubung? Pertanyaan etis ini tidak boleh dijawab dengan klaim sepihak, melainkan melalui mekanisme akuntabilitas yang kredibel. Peristiwa di perbatasan RI-PNG bukan sekadar soal teknis amunisi; ia adalah ujian apakah hukum humaniter internasional masih menjadi kompas moral bagi aparat negara di medan konflik. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mendesak agar martabat hukum ditegakkan, bukan dikorbankan demi naluri militeristik yang melampaui batas etika perang.