Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Konflik Agraria di Nduga: Keterlibatan TNI dan Implikasi Martabat Hukum

Konflik agraria di Nduga melibatkan TNI yang melakukan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap warga adat, melanggar prinsip diferensiasi dalam hukum humaniter internasional. Pelanggaran ini mencoreng martabat hukum dan menuntut reformasi mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang adil. Aktivis hukum didorong untuk mendesak penghentian keterlibatan TNI dan penguatan peradilan agraria.

Konflik Agraria di Nduga: Keterlibatan TNI dan Implikasi Martabat Hukum

Laporan terbaru Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencuatkan fakta memprihatinkan: keterlibatan langsung personel TNI dalam konflik agraria di Nduga, Papua, tidak sekadar menduduki tanah adat, melainkan juga melakukan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap warga yang menolak. Peristiwa ini secara nyata mencoreng martabat hukum karena aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjelma menjadi pelanggar hak atas tanah dan kehidupan. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, penggunaan kekuatan bersenjata dalam sengketa internal harus tunduk pada prinsip-prinsip yang melindungi warga sipil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa garis pemisah antara kombatan dan non-kombatan kerap kabur—dan di Nduga, rakyat sipil yang membela tanah adatnya diperlakukan sebagai musuh.

Pelanggaran Prinsip Diferensiasi dalam Hukum Humaniter Internasional

Prinsip pembedaan (distinction) merupakan pilar fundamental hukum humaniter internasional yang melarang serangan terhadap warga sipil. Dalam konteks konflik agraria di Nduga, tindakan TNI yang mengusir paksa dan melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip ini. Berdasarkan ketentuan yang relevan:

  • Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa — mewajibkan pihak yang bersengketa untuk membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan objek militer.
  • Pasal 51(2) Protokol Tambahan I — melarang keras tindakan kekerasan yang bertujuan meneror penduduk sipil, termasuk pengusiran paksa yang dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
  • Pasal 13 Protokol Tambahan II — yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional, menegaskan bahwa penduduk sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan, dan tindakan kekerasan hanya boleh diarahkan kepada kombatan.

Laporan ELSAM menunjukkan bahwa di Nduga, warga yang menolak penguasaan tanah adat oleh TNI justru menjadi korban kekerasan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum humaniter, tetapi juga mengkhianati mandat konstitusional TNI sebagai alat negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Martabat hukum terkoyak ketika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjadi bagian dari ketidakadilan.

Martabat Hukum di Persimpangan: Reformasi Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria

Kasus Nduga bukanlah insiden terisolasi, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Keterlibatan TNI dalam sengketa lahan menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah kekuatan bersenjata dapat menjadi instrumen yang sah dalam menyelesaikan sengketa perdata? Dalam negara hukum, setiap konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan atau mediasi yang adil, bukan dengan kekerasan bersenjata. Beberapa langkah reformasi yang mendesak dilakukan:

  • Penghentian segera keterlibatan TNI dalam sengketa agraria — kecuali dalam situasi yang benar-benar mengancam keamanan nasional dan telah melalui prosedur hukum yang ketat.
  • Penguatan peradilan agraria — dengan memberikan akses yang luas bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan haknya secara hukum.
  • Pembentukan mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat dan LSM untuk meredakan konflik tanpa kekerasan.

Di tengah kompleksitas konflik agraria di Nduga, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang menggugah: kapankah TNI akan kembali pada fungsinya sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan yang menindas? Aktivis hukum tidak bisa tinggal diam. Sudah saatnya kita bersama-sama menekan negara untuk menegakkan kembali martabat hukum melalui reformasi mekanisme penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan. Setiap pelanggaran prinsip diferensiasi harus dituntaskan dengan proses hukum yang transparan, agar tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban atas nama stabilitas semu.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), TNI
Lokasi: Distrik Nduga, Papua