Laporan awal Komnas HAM tentang operasi militer di Papua mengungkap indikasi pelanggaran berat yang melanggar prinsip fundamental hukum humaniter internasional, yaitu proporsionalitas dan pembedaan. Penggunaan kekuatan berlebihan yang menimbulkan korban sipil tidak hanya mencederai martabat hukum Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap etika perang dan perlindungan warga sipil. Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, memperkuat urgensi pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagai langkah nyata menuju keadilan dan akuntabilitas.
Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Dua Pilar Hukum Humaniter yang Dilanggar
Dalam setiap operasi militer, hukum humaniter internasional (HHI) mewajibkan pihak yang bertikai untuk secara ketat membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta memastikan bahwa kekuatan yang digunakan proporsional terhadap keuntungan militer yang diharapkan. Berdasarkan laporan Komnas HAM, operasi militer di Papua diduga melanggar kedua prinsip ini. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma 1998, khususnya:
- Pasal 8(2)(b)(iv) — Sengaja melancarkan serangan yang mengakibatkan kerugian yang berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang konkret dan langsung.
- Pasal 8(2)(a)(i) — Serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil atau individu sipil yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958, terikat secara hukum untuk menegakkan prinsip-prinsip ini. Ketiadaan mekanisme pengadilan HAM yang efektif untuk mengadili dugaan pelanggaran ini menandakan adanya kesenjangan serius dalam penegakan martabat hukum di Indonesia.
Martabat Hukum di Ujung Tanduk: Mendesak Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelaku pelanggaran berat di Papua secara transparan dan akuntabel. Desakan ini bukan semata-mata tuntutan prosedural, melainkan panggilan etis untuk memulihkan martabat hukum yang telah ternoda oleh impunitas berkepanjangan. Tanpa adanya proses hukum yang adil dan terbuka, negara justru memperkuat siklus kekerasan dan mengkhianati prinsip keadilan restoratif yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Publik, khususnya aktivis hukum, mendesak agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk TNI, yang hingga saat ini masih menunggu tanggapan resmi. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah keadilan hanya akan menjadi retorika politik ketika korban adalah warga sipil yang tidak bersenjata? Ataukah Indonesia berani membuktikan bahwa martabat hukum lebih tinggi dari kekuasaan militer?