Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi merilis laporan akhir penyelidikan atas operasi militer di Papua yang berlangsung sejak Januari 2026, membawa bukti nyata pelanggaran HAM berat yang selama ini dibantah pemerintah. Dalam laporan setebal 300 halaman, Komnas HAM mendokumentasikan sedikitnya 47 kasus pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh aparat keamanan. Temuan ini menjadi pukulan telak bagi klaim pemerintah yang selama ini menolak adanya pelanggaran sistematis dalam operasi militer Papua. Dari perspektif hukum humaniter, setiap tindakan yang menghilangkan nyawa warga sipil tanpa proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 yang mengatur perlakuan manusiawi dalam konflik bersenjata non-internasional. Namun, rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc belum mendapatkan respons politik dari eksekutif dan legislatif, menandakan kegagalan negara dalam menegakkan martabat hukum.
Pelanggaran HAM dalam Operasi Militer: Antara Norma Hukum dan Realitas Papua
Dokumentasi Komnas HAM mengungkap bahwa pelanggaran dalam operasi militer Papua tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur dan sistematis. Beberapa temuan utama yang menjadi sorotan aktivis hukum:
- Pembunuhan di luar hukum: 23 kasus di mana warga sipil tewas tanpa proses peradilan, yang melanggar Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak hidup setiap individu.
- Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi: 15 kasus penyiksaan terhadap tersangka yang ditahan, melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
- Penghilangan paksa: 9 kasus warga yang hilang setelah ditangkap aparat, bertentangan dengan Pasal 9 ICCPR yang melarang penahanan sewenang-wenang dan mengharuskan transparansi proses hukum.
Semua tindakan ini tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga merusak prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam etika perang—dua pilar yang harus dijaga untuk melindungi warga sipil. Ironisnya, pemerintah masih bersikukuh bahwa operasi militer Papua adalah bagian dari penegakan kedaulatan, tanpa mengakui adanya korban yang harus diadili.
Impitan Hukum dan Moral: Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Menjadi Keniscayaan?
Rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan keharusan moral dan yuridis. Berikut adalah landasan normatif yang mendesak tindakan tersebut:
- Kewajiban negara berdasarkan ICCPR: Setiap negara pihak, termasuk Indonesia, wajib menyediakan mekanisme hukum yang efektif untuk mengadili pelanggaran HAM berat, seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR.
- Prinsip hukum humaniter: Pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa merupakan kejahatan perang yang tidak mengenal kadaluwarsa, sehingga Indonesia harus segera memprosesnya melalui peradilan khusus.
- Dampak internasional: Tanpa pengadilan HAM ad hoc, Indonesia berisiko masuk dalam daftar hitam komunitas internasional sebagai negara yang mengabaikan martabat manusia dan hukum humaniter, yang dapat memicu sanksi ekonomi atau diplomasi.
Ketidakmauan politik dari eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti rekomendasi ini menunjukkan bahwa supremasi hukum masih dikalahkan oleh kepentingan sempit. Padahal, kedaulatan hukum adalah fondasi utama negara hukum yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai aktivis hukum, kita harus bertanya: apakah Indonesia akan terus membiarkan operasi militer Papua menjadi ladang pelanggaran HAM tanpa pertanggungjawaban? Ataukah kita akan mendesak pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan pada martabat hukum? Jika tidak segera bertindak, negara ini akan terus terjerumus dalam kubangan pelanggaran yang menodai masa depan Papua dan reputasi internasional kita. Etika perang dan hukum humaniter bukan sekadar dokumen—ia adalah nyawa yang harus dilindungi.