Kebijakan moratorium penanganan perkara pidana konflik agraria yang diapresiasi Komnas HAM ini sejatinya merupakan pengakuan diam-diam atas kegagalan sistemik hukum pidana dalam menyelesaikan sengketa tanah. Selama ini, pendekatan represif justru melanggengkan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayatnya, menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan yang menindas, bukan sebagai instrumen keadilan. Langkah Polri ini membuka celah etis untuk mengembalikan martabat hukum sebagai panglima, bukan sebaliknya.
Moratorium sebagai Pengakuan atas Kegagalan Pendekatan Pidana
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi untuk mendahulukan penyelesaian konflik sebelum proses pidana serta membuka ruang mediasi dan keadilan restoratif. Ini merupakan langkah maju dalam etika penegakan hukum, namun harus diingat bahwa moratorium hanyalah awal. Tanpa mekanisme implementasi yang jernih, kebijakan ini hanya akan menjadi anestesi sementara tanpa menyembuhkan luka struktural. Beberapa prinsip fundamental harus menjadi dasar pelaksanaannya:
- Pemetaan konflik secara partisipatif — melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat adat, untuk mengidentifikasi akar sengketa agraria yang seringkali tumpang tindih dengan klaim korporasi dan pemerintah daerah.
- Koordinasi lintas institusi — antara Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan pihak lemah.
- Penuntasan klaim agraria secara substantif — bukan sekadar penghentian proses pidana, melainkan penyelesaian hak atas tanah yang berkeadilan, mengacu pada Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat dan Konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Adat.
Momentum Memperkuat Hak Ulayat dan Martabat Hukum
Moratorium ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan hak ulayat dan hak masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan. Praktik kriminalisasi yang marak terjadi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap due process of law dan prinsip presumption of innocence. Dalam kerangka hukum internasional, Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 26 dan 27 secara tegas mengakui hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara tradisional dimiliki. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menjamin partisipasi dan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dalam setiap keputusan yang mempengaruhi tanah adat.
Kritik etis yang perlu diajukan adalah apakah moratorium ini hanya bersifat taktis untuk meredam tekanan publik? Atau benar-benar menjadi langkah transformatif menuju keadilan restoratif? Pertanyaan ini harus dijawab dengan aksi nyata, bukan retorika. Aktivis hukum, masyarakat adat, dan pegiat HAM harus terus mengawal agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh korporasi atau oknum untuk memperlambat proses hukum tanpa menyelesaikan substansi sengketa. Karena pada akhirnya, martabat hukum diuji bukan dari seberapa banyak perkara yang dihentikan, melainkan dari seberapa jauh hukum mampu memulihkan hak dan martabat manusia yang terampas.
Di tengah kompleksitas konflik agraria yang seringkali sarat kepentingan ekonomi dan politik, moratorium ini adalah secercah harapan. Namun, tanpa komitmen kuat untuk menghentikan praktik kriminalisasi dan mengedepankan keadilan restoratif yang sungguh-sungguh menghormati hak ulayat, kebijakan ini hanya akan menjadi hiasan belaka. Apakah aparat penegak hukum berani melepaskan budaya represif dan beralih pada pendekatan yang berkeadilan substantif? Ataukah moratorium ini justru menjadi tameng untuk melanggengkan ketidakadilan struktural? Saatnya aktivis hukum mengambil sikap: mengawal, mengkritisi, dan menuntut akuntabilitas.