Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih berkutat pada jeratan terhadap pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di balik bencana ekologis ini luput dari sanksi. Desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama DPR untuk menjerat korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) menandai pergeseran paradigma yang mendesak, namun sistem hukum yang timpang justru menciptakan impunitas berlapis. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip hukum lingkungan, tetapi juga mengkhianati martabat hukum yang seharusnya melindungi hak masyarakat adat dan ekosistem dari kerusakan sistematis akibat korupsi dan kejahatan korporasi.
Dimensi Etis dan Hukum: Menjerat Aktor Intelektual Karhutla
Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM, menegaskan pentingnya menelusuri aliran transaksi dan kepentingan finansial di balik pembakaran lahan, karena korporasi kerap menghindari tanggung jawab dengan menyembunyikan identitas beneficial owner. Data dari sembilan Polda hingga Agustus 2026 menunjukkan 72 tersangka perorangan telah ditetapkan, namun belum ada satu pun korporasi yang dijerat secara maksimal. Anggota DPR Robert Kardinal bahkan mengusulkan sanksi pidana maksimal hingga hukuman mati serta perampasan aset, menyoroti kegagalan sistem hukum dalam memutus rantai insentif ekonomi yang mendorong kejahatan lingkungan berskala masif. Dari perspektif etika perang lingkungan, kegagalan menjerat korporasi sama saja dengan membiarkan agresi ekologis berlanjut—sebuah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan tanggung jawab komando dalam konteks kerusakan lintas batas.
Melanggar Prinsip Keadilan Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat
Ketimpangan penegakan hukum ini secara etis menciderai prinsip keadilan lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat yang hidupnya terdampak langsung oleh asap serta kerusakan ekosistem. Mereka menjadi korban diam dari praktik korupsi yang menguntungkan segelintir pemilik modal. Norma hukum yang dilanggar meliputi:
- Pasal 100 UU PPLH (UU No. 32/2009): menjerat korporasi dengan pidana denda hingga Rp15 miliar, namun implementasi lemah karena tidak menyentuh beneficial owner.
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999): dapat diterapkan jika terdapat aliran dana atau suap yang memfasilitasi pembakaran lahan, mengindikasikan korupsi lingkungan.
- Konvensi Stockholm tentang Polutan Organik Persisten (POPs): Indonesia terikat untuk menghentikan pembakaran terbuka yang menghasilkan dioksin dan furan, namun pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi korporasi.
- Prinsip 10 Deklarasi Rio: menjamin hak partisipasi dan akses keadilan bagi masyarakat terdampak, namun dalam praktiknya mereka tersingkir dari proses hukum.
Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual merupakan bentuk korupsi sistemik yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum lingkungan. Ketika korporasi dibiarkan lepas, insentif ekonomi untuk melakukan karhutla tetap ada—sebuah siklus setan yang merusak ekosistem dan melanggar hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat.
Pertanyaan etis yang mengemuka: Apakah sistem hukum Indonesia masih berpihak pada keadilan lingkungan, atau justru menjadi alat legalisasi impunitas korporasi? Para aktivis hukum dan pembela HAM harus mendesak revisi UU PPLH yang mewajibkan transparansi beneficial owner, serta memperkuat instrumen perampasan aset dan hukuman berat bagi korporasi. Tanpa langkah itu, karhutla akan terus menjadi tragedi tahunan yang dibiarkan oleh hukum—sebuah pengkhianatan terhadap martabat keadilan dan masa depan ekologis bangsa.