Dualisme peradilan yang dilembagakan oleh Undang-Undang Peradilan Militer telah melampaui persoalan teknis menjadi sebuah pembelahan fundamental terhadap martbang hukum nasional. UU Peradilan Militer, yang memberikan yurisdiksi eksklusif kepada pengadilan militer, telah berubah menjadi mesin impunitas yang menggrogoti prinsip dasar kesetaraan di depan hukum. Oleh sebab itu, koalisi masyarakat sipil mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai perlawanan struktural terhadap norma yang mengabaikan prinsip rule of law demi memelihara ruang hukum eksklusif bagi institusi bersenjata.
Impunitas yang Dilembagakan: Penyimpangan dari Prinsip Kedaulatan Hukum
Pengujian materiel terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bukan sekadar prosedur teknis, melainkan pembongkaran bagaimana sebuah rezim legal dapat menyimpang dari roh konstitusi. Koalisi penggugat menilai sistem ini telah melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pelanggaran tersebut termanifestasi melalui:
- Penciptaan sekat yurisdiksi yang menghambat peradilan umum dan menutup akses keadilan bagi korban sipil.
- Transformasi sistem disiplin internal menjadi 'perisai hukum' yang mengaburkan batas antara pelanggaran internal dan kejahatan serius seperti pelanggaran HAM.
- Penyuburan budaya impunitas melalui proses peradilan tertutup yang mengutamakan loyalitas korps di atas akuntabilitas publik.
Dengan demikian, undang-undang ini secara efektif telah menempatkan kedaulatan institusi bersenjata di atas kedaulatan hukum, sebuah penyimpangan mendasar dari cita-cita negara hukum.
Pertarungan Etis di Mahkamah Konstitusi: Rule of Law versus Superioritas Militer
Persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi arena pertarungan etis yang menentukan karakter Republik. Di satu sisi, bercokol narasi kedaulatan negara yang kerap membenarkan pengecualian hukum atas nama disiplin dan kesatuan komando. Di sisi lain, tegak prinsip negara hukum yang menuntut transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitas universal. Prinsip etika perang dalam hukum internasional, sebagaimana termaktub dalam hukum humaniter dan berbagai konvensi seperti Konvensi Jenewa, menekankan bahwa penggunaan kekuatan wajib dikenai pengawasan hukum yang ketat dan setara. Mengizinkan peradilan militer untuk mengadili kasus yang melibatkan korban sipil bukan hanya masalah teknis, tetapi merupakan pengakuan adanya dua kelas warga negara dan pelegalan superioritas aparat bersenjata atas rakyat.
Uji Materi ini mengangkat pertanyaan filosofis yang lebih dalam: apakah negara ini berkomitmen pada keadilan universal, ataukah masih membiarkan ruang gelap impunitas demi mempertahankan hierarki kekuasaan? Rule of law menuntut satu hukum yang berlaku sama bagi semua, sementara UU Peradilan Militer yang ada justru mengukuhkan segregasi hukum. Pertarungan ini tidak hanya akan menguji konsistensi konstitusional sebuah undang-undang, tetapi juga menguji komitmen etis bangsa terhadap martabat hukum itu sendiri.
Penutupan artikel ini mengajak kita pada sebuah refleksi kritis: hingga kapankah kita akan membiarkan kedaulatan hukum terbelah demi memuaskan logika korps yang tertutup? Uji Materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi adalah momentum bersejarah untuk menegaskan bahwa tidak ada satupun institusi—termasuk militer—yang boleh berdiri di atas hukum. Apakah kita memiliki keberanian etis untuk memutus mata rantai impunitas dan menyatakan bahwa keadilan hanya punya satu rumah, yaitu peradilan yang terbuka, imparsial, dan setara bagi semua?