Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ketua MA: Penegakan Hukum Nasional Harus Selaras dengan Semangat Konvensi Jenewa

Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa penegakan hukum nasional, termasuk pidana militer, harus selaras dengan semangat Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional. Implikasinya, prinsip-prinsip seperti pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan wajib diterapkan dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pernyataan ini menjadi rambu etis untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan dan menguji kesungguhan peradilan Indonesia dalam memanusiakan konflik.

Ketua MA: Penegakan Hukum Nasional Harus Selaras dengan Semangat Konvensi Jenewa

Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya pada seminar hukum menegaskan bahwa penegakan hukum domestik, termasuk dalam kerangka hukum pidana militer, harus selaras dan diinspirasi oleh semangat Konvensi Jenewa dan semangat hukum humaniter internasional. Pernyataan ini bukan sekadar retorika seremonial, melainkan pengakuan eksplisit bahwa martabat hukum suatu bangsa diukur dari kesungguhannya mengadopsi norma-norma peradaban global. Di tengah potensi operasi militer dalam negeri, sikap tersebut menjadi rambu etis yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan dan memastikan setiap penggunaan kekuatan mematuhi standar kemanusiaan tertinggi.

Konvensi Jenewa: Pijakan Etika yang Tidak Bisa Ditawar

Menghubungkan arena hukum nasional dengan kewajiban internasional bukanlah langkah simbolis. Ketua MA secara implisit mengkritik pandangan sempit yang memisahkan hukum nasional dari hukum internasional, seraya menegaskan bahwa peradilan Indonesia harus menjadi bagian dari upaya global memanusiakan konflik. Prinsip-prinsip yang termaktub dalam Konvensi Jenewa beserta protokol tambahannya bukan sekadar dokumen diplomatik, melainkan inti dari etika perang yang mengikat semua pihak dalam keadaan bersenjata. Paling tidak, terdapat tiga norma fundamental yang wajib meresap hingga tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan:

  • Prinsip pembedaan — membedakan secara tegas antara kombatan dan penduduk sipil, serta objek militer dan objek sipil.
  • Prinsip proporsionalitas — memastikan bahwa kekuatan yang digunakan sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil.
  • Prinsip perlindungan — memberikan jaminan bagi mereka yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan, seperti tawanan perang, orang sakit, dan petugas medis.

Ketiga prinsip itu harus menjadi batu uji dalam setiap proses hukum pidana militer. Penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh berhenti pada legalitas formal, tetapi harus menyentuh substansi kemanusiaan. Jika aparat militer melakukan pelanggaran di lapangan, pengadilan militer harus berani menilai apakah tindakan tersebut bertentangan dengan standar hukum humaniter internasional. Di titik inilah pernyataan Ketua MA menjadi relevan: penegakan hukum nasional tidak boleh menjadi tameng impunitas, tetapi justru instrumen untuk menegakkan etika perang yang universal.

Dari Norma ke Praktik Peradilan: Tantangan Besar Para Hakim Militer

Memadukan semangat Konvensi Jenewa ke dalam praktik peradilan bukanlah pekerjaan mudah. Diperlukan transformasi paradigma hakim-hakim militer yang selama ini kerap bekerja dalam kerangka hierarki dan doktrin militer yang cenderung tertutup. Memang, Indonesia memiliki perangkat hukum pidana militer, tetapi sejauh mana pasal-pasalnya telah diinterpretasikan selaras dengan hukum humaniter internasional masih menjadi tanda tanya. Ketua MA memberikan arah visioner: setiap penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas militer harus mempertimbangkan kewajiban internasional yang telah diratifikasi. Ini berarti hakim militer tidak cukup hafal pada peraturan internal, melainkan juga memahami Konvensi Jenewa, Statuta Roma, serta yurisprudensi pengadilan pidana internasional.

Dalam konteks Indonesia yang rentan menghadapi operasi militer untuk penegakan hukum internal, seperti di Papua atau daerah konflik lainnya, pernyataan Ketua MA menjadi penanda bahwa tidak ada lagi ruang gelap bagi pelanggaran HAM. Setiap keputusan taktis di lapangan harus dapat diuji secara yuridis dan etis. Penegakan hukum domestik yang selama ini sering dianggap terpisah dari hukum internasional kini dilebur dalam satu semangat: melindungi manusia dari teror perang dan kesewenangan alat negara. Ini adalah tantangan nyata, bukan hanya bagi para hakim, tetapi juga bagi Jaksa, penyidik, dan seluruh aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, pernyataan Ketua MA adalah ajakan untuk menghidupkan etika perang dalam ruang-ruang peradilan yang kerap terjebak pada positivisme sempit. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah hakim-hakim militer siap menguji setiap tindakan pasukan dengan kaca mata Konvensi Jenewa? Ataukah semangat luhur itu hanya berhenti menjadi wacana seminar yang tidak pernah menyentuh putusan-putusan konkret? Aktivis hukum dan praktisi keadilan wajib mengawalnya, karena martabat hukum sebuah bangsa tidak pernah dibangun dari kepatuhan buta, melainkan dari keberanian menyelaraskan kekuasaan dengan kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung RI
Lokasi: Indonesia, Jenewa