Kementerian Pertahanan RI merespons klaim intelijen Ukraina tentang delapan WNI yang diduga menjadi tentara Rusia dengan membuka proses verifikasi. Brigjen TNI Rico Sirait menegaskan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri untuk mengidentifikasi status kewarganegaraan dan metode perekrutan. Namun, langkah ini menyisakan pertanyaan etis mendasar: apakah negara sekadar menjadi penonton atas keputusan individual warganya, atau justru memiliki tanggung jawab hukum untuk mencegah partisipasi dalam mesin perang asing yang berpotensi melanggar hukum humaniter internasional? Pemisahan antara tindakan individu dan kebijakan negara yang ditekankan pemerintah merupakan narasi yang rapuh, terutama jika dikaitkan dengan kewajiban negara berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Tanggung Jawab Individual dalam Hukum Humaniter Internasional
Prinsip tanggung jawab individual dalam hukum internasional memang tidak serta-merta membebaskan negara dari kewajibannya. Pasal 1 Common Article Konvensi Jenewa menegaskan bahwa negara pihak wajib menghormati dan menjamin penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dalam segala keadaan. Jika delapan WNI itu terbukti direkrut secara sadar oleh Rusia, negara asal memiliki tanggung jawab derivatif untuk:
- Mencegah warganya menjadi bagian dari angkatan bersenjata yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional, terutama jika ada indikasi pelanggaran HAM berat.
- Memberikan pemahaman hukum yang cukup kepada warga mengenai risiko menjadi kombatan asing, termasuk konsekuensi pidana nasional dan internasional.
- Melakukan verifikasi tidak hanya administratif, tetapi juga yuridis untuk mengaudit apakah ada kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan edukasi hukum.
Tanpa langkah preventif yang terukur, sikap 'netral' pemerintah dalam pernyataan resmi berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran pasif terhadap pelanggaran prinsip non-kombatan dan kedaulatan hukum humaniter.
Kewajiban Negara dalam Proses Verifikasi dan Konsekuensi Etis
Proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Luar Negeri tidak boleh berhenti pada pencarian fakta administratif semata. Menurut Statuta Roma Pasal 25, individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan perang, namun negara juga memiliki kewajiban untuk menyelidiki dan menuntut jika warga negaranya terlibat. Dalam konteks ini, pemerintah harus secara aktif mengevaluasi apakah ada celah dalam sistem perekrutan militer asing yang dimanfaatkan oleh oknum. Terlebih, jika ditemukan indikasi bahwa perekrutan dilakukan melalui tekanan ekonomi atau tipu daya, maka negara wajib memberikan perlindungan hukum dan konsuler penuh, bukan sekadar menekankan aspek 'keputusan individual'.
Dilema etis semakin tajam ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bergabungnya WNI ke dalam angkatan bersenjata Rusia — yang tengah dikenai sanksi internasional dan dituduh melakukan kejahatan perang di Ukraina — dapat mencoreng citra netralitas Indonesia dan melanggar semangat Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang non-intervensi. Oleh karena itu, verifikasi harus diperluas menjadi audit etis terhadap kebijakan luar negeri dan perlindungan warga negara di tengah konflik geopolitik.
Apakah sikap diam dan penekanan pada tanggung jawab individual oleh pemerintah merupakan bentuk kepatuhan pada prinsip kedaulatan, atau justru pengingkaran terhadap kewajiban negara dalam hukum internasional? Aktivis hukum harus mendesak Kementerian Pertahanan untuk membuka hasil verifikasi secara transparan dan mengambil langkah hukum konkret — baik terhadap individu yang terbukti bergabung maupun terhadap sistem yang memungkinkan perekrutan itu terjadi. Diam dalam etika perang bukanlah netralitas; ia adalah keberpihakan pada ketidakadilan.