Dialog nasional yang digelar KemenkumHAM dan ICRC untuk mengintegrasikan hukum humaniter internasional ke dalam RUU Pertahanan Negara berisiko menjadi ritual simbolis belaka jika tidak diimbangi dengan komitmen politik untuk mengubah budaya komando militer. Inisiatif kontekstualisasi norma global ke dalam hukum nasional patut diapresiasi, tetapi esensi krisis justru terletak pada jurang antara konsep mulia di atas kertas dan praktik mematikan di lapangan, yang sering kali dipisahkan oleh absennya mekanisme pengikat dan akuntabilitas.
Menjembatani Jurang Konsep dan Praktik Operasional
Skeptisisme yang muncul dari kalangan LSM HAM dalam dialog nasional tersebut sangatlah beralasan dan bersifat konstruktif. Pembahasan yang berkutat pada level konsep tanpa menyentuh granularitas operasional—seperti Aturan Penggunaan Kekuatan (Rules of Engagement/ROE) dan mekanisme pengawasan internal—hanya akan melanggengkan paradigma bahwa hukum humaniter adalah beban prosedural, bukan jiwa dari etika pertempuran. Integrasi yang sejati mensyaratkan terobosan pada dua aspek kritis:
- Imperatif Pelatihan yang Mengikat: RUU harus memuat klausul eksplisit yang mewajibkan pelatihan hukum humaniter yang berkelanjutan dan terukur bagi seluruh jajaran, dari panglima hingga prajurit, sebagai prasyarat komando dan operasi.
- Arsitektur Akuntabilitas yang Independen: Tanpa mekanisme pelaporan, investigasi, dan penuntutan mandiri terhadap dugaan pelanggaran—yang terlindung dari intervensi komando—norma-norma tersebut kehilangan taringnya dan berubah menjadi lip service dalam doktrin militer.
Pertahanan Negara yang Berperadaban: Melampaui Logika Teknis-Militer
RUU Pertahanan Negara bukan sekadar instrumen teknis untuk mengatur organisasi dan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Lebih dari itu, ia adalah cerminan komitmen konstitusional bangsa Indonesia terhadap peradaban hukum dan kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, proses legislatifnya harus transparan dan partisipatif, mengundang bukan hanya pemangku kepentingan militer tetapi juga komunitas sipil, khususnya aktivis hukum dan HAM. Media Area secara tegas mendorong agar draf RUU beserta naskah akademiknya dibuka untuk dikaji publik secara menyeluruh sebelum pembahasan di parlemen. Sebuah pertahanan negara yang kuat dan berdaulat tidak dibangun di atas fondasi kekuatan semata, melainkan di atas fondasi hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, yang menghormati batasan-batasan etis bahkan dalam kondisi perang sekalipun.
Prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional—seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu—harus diartikulasikan secara operasional dalam RUU. Ini berarti RUU harus secara jelas mengatur bagaimana prinsip-prinsip ini memandu perencanaan misi, aturan tembak, penanganan tawanan, dan perlindungan penduduk sipil. Tanpa preskripsi yang jelas, militer akan terus beroperasi dalam ruang abu-abu yang rentan terhadap penyimpangan, sementara korban sipil akan terus berjatuhan sebagai collateral damage yang diterima begitu saja.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Akankah RUU Pertahanan Negara yang baru nantinya menjadi monumen hukum bagi komitmen humaniter Indonesia, atau sekadar menjadi perisai legalistik yang mengabsahkan kekerasan tanpa batas? Dialog yang digagas KemenkumHAM harus menjadi pemantik, bukan titik akhir, dari perjuangan panjang untuk menanamkan martabat hukum ke dalam jantung setiap keputusan dan aksi militer Indonesia di medan apa pun.