Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian Etis: Penggunaan Data Biometrik Warga dalam Sistem Keamanan Nasional dan Ancaman terhadap Privasi

Proyek integrasi data biometrik warga tanpa payung hukum yang memadai merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas, uji proporsionalitas, dan prinsip tujuan terbatas. Kebijakan ini mengubah paradigma negara dari pelindung menjadi pengawas, mengancam martabat hukum dan membuka pintu lebar bagi pengawasan massal yang represif.

Kajian Etis: Penggunaan Data Biometrik Warga dalam Sistem Keamanan Nasional dan Ancaman terhadap Privasi

Di tengah narasi keamanan nasional yang terus digaungkan, Pemerintah Indonesia bergerak dalam ranah yang sarat dengan pelanggaran etis dan hukum. Proyek integrasi data biometrik warga—sidik jari, iris mata, rekaman wajah—ke dalam sebuah sistem tunggal bukan sekuru masalah teknis. Ini merupakan intrusi negara yang paling privat terhadap tubuh dan identitas warga, sebuah langkah yang, tanpa payung hukum yang memadai, mengubah prinsip negara hukum menjadi negara pengawas. Dalam perspektif etika teknologi dan hukum humaniter, penyalahgunaan kekuasaan terhadap individu yang dilindungi dilarang keras. Dalam konteks sipil ini, negara tidak memiliki legitimasi untuk menjadikan tubuh warga sebagai medan pertempuran dan objek pengawasan tanpa syarat.

Kekosongan Hukum: Legalitas dan Ancaman Terhadap Prinsip Dasar Negara Hukum

Inti persoalan dari proyek pengumpulan data biometrik massal ini adalah ketiadaan payung hukum yang komprehensif. Tanpa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang selaras dengan standar hak asasi manusia internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR), negara bertindak dalam ruang hampa norma. Ketiadaan ini secara langsung melanggar prinsip fundamental negara hukum:

  • Asas Legalitas: Setiap pembatasan privasi, yang merupakan hak konstitusional, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan terperinci. Kebijakan saat ini mengambang tanpa sandaran tersebut.
  • Uji Proporsionalitas: Negara wajib membuktikan bahwa pengumpulan data se-intrusif ini merupakan langkah yang benar-benar diperlukan, efektif untuk mencapai tujuan keamanan nasional, dan sebanding dengan tingkat gangguan terhadap hak privasi. Bukti tersebut tidak pernah disajikan kepada publik.
  • Prinsip Tujuan Terbatas: Data yang dikumpulkan hanya boleh digunakan secara ketat untuk tujuan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya, bukan untuk pengawasan massal yang bersifat diskriminatif atau kontrol sosial.

Kondisi ini menempatkan privasi dan martabat warga dalam posisi rentan. Data biologis yang bersifat permanen dan unik ini bukan lagi milik pribadi, melainkan aset negara yang rentan disalahgunakan, diperdagangkan, atau dijadikan alat represi.

Perubahan Paradigma: Dari Pelindung Menjadi Pengawas dalam Sorotan Etika Perang

Narasi keamanan nasional sering kali menjadi dalih bagi perluasan kekuasaan negara yang mencederai hak-hak dasar. Proyek biometrik ini merefleksikan pergeseran paradigma yang berbahaya: negara bergeser dari pelindung menjadi entitas yang memandang warganya sendiri sebagai potensi ancaman yang harus diawasi secara permanen. Dalam kerangka etika teknologi dan hukum internasional, setiap sistem yang berpotensi digunakan untuk pengawasan massal wajib memenuhi prasyarat ketat:

  • Transparansi dan Pengawasan Independen: Sistem dan algoritma yang digunakan wajib diawasi oleh lembaga independen, bukan oleh negara yang memilikinya.
  • Akuntabilitas Hukum: Harus ada mekanisme perbaikan kesalahan dan penuntutan hukum yang efektif jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
  • Privacy by Design: Perlindungan privasi harus menjadi fitur bawaan dan inti dari sistem, bukan sekadar tambahan atau retorika.

Pembangunan sistem yang mengabaikan prinsip-prinsip ini bukanlah kelalaian biasa, melainkan tindakan reckless disregard—pengabaian gegabah negara terhadap kewajiban hukum dan moralnya. Ini adalah bentuk pelanggaran etis yang disengaja terhadap martabat manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan segenap instrumen hukum internasional. Pertanyaan kritis bagi setiap aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia adalah: hingga titik manakah kita akan membiarkan narasi keamanan mengikis fondasi negara hukum dan mengubah kita dari warga yang dilindungi menjadi subjek yang diawasi? Saat tubuh kita dijadikan data, dan identitas kita dijadikan alat kontrol, perlawanan hukum dan etis bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Media Area
Lokasi: Indonesia