Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Jokowi Hormati Kewenangan Kejaksaan soal Roy Suryo Tidak Ditahan

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menuai kritik etis terkait konsistensi penerapan asas praduga tak bersalah dan ultimum remedium. Sikap Presiden Jokowi yang menghormati kewenangan kejaksaan dianggap sebagai preseden baik untuk independensi peradilan, namun aktivis hukum perlu mengawasi apakah keputusan ini didasarkan pada norma yang sama tanpa diskriminasi. Jika tidak diawasi, langkah ini berpotensi memperkuat ketimpangan hukum di Indonesia.

Jokowi Hormati Kewenangan Kejaksaan soal Roy Suryo Tidak Ditahan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan dan ia memilih untuk fokus mengikuti proses peradilan yang berlangsung hingga persidangan. Namun, di balik pernyataan normatif ini, publik perlu mengkritisi secara etis apakah penangguhan penahanan benar-benar diterapkan berdasarkan asas keadilan atau justru mencerminkan diskresi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum.

Penangguhan Penahanan: Antara Asas Praduga Tak Bersalah dan Ultimum Remedium

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang mengatur syarat subjektif dan objektif penahanan. Penangguhan penahanan dalam kasus ini, yang dijamin oleh keluarga dan pernyataan kooperatif tersangka, dapat dilihat sebagai implementasi asas praduga tak bersalah dan prinsip penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Meskipun demikian, penerapan wajib lapor setiap satu minggu sekali perlu diawasi ketat untuk memastikan proses peradilan tidak terganggu. Secara etis, langkah kejaksaan ini dinilai proporsional mengingat sifat delik yang dituduhkan dan tidak adanya risiko melarikan diri. Namun, aktivis hukum harus bertanya: apakah kewenangan kejaksaan ini digunakan secara konsisten tanpa diskriminasi? Berikut adalah poin-poin kritis yang perlu diperhatikan:

  • Pasal 21 KUHAP: Penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi jelas untuk itu.
  • Asas Ultimum Remedium: Penangguhan penahanan selaras dengan prinsip bahwa penahanan adalah langkah terakhir, bukan hukuman awal. Namun, penerapannya harus berdasarkan bukti objektif, bukan sekadar jaminan subjektif.
  • Independensi Kejaksaan: Sikap Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum patut diapresiasi, tetapi publik perlu mengawasi apakah keputusan ini tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau hubungan personal.

Independensi Peradilan dan Risiko Diskresi Hukum

Sikap Jokowi yang menghormati kewenangan kejaksaan merupakan preseden baik bagi hubungan antara kekuasaan eksekutif dan otoritas hukum. Dalam negara hukum, mantan presiden tidak boleh mencampuri proses peradilan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Namun, di tengah publik yang kerap menyoroti kasus serupa di mana tersangka lain ditahan tanpa pertimbangan proporsional, keputusan ini menimbulkan pertanyaan etis tentang konsistensi kejaksaan. Proses peradilan harus berjalan transparan, dan setiap keputusan penangguhan penahanan perlu didasarkan pada norma yang sama, tanpa pandang bulu. Aktivis hukum perlu kritis mengawasi apakah kewenangan kejaksaan ini digunakan secara adil, terutama dalam konteks politik yang sensitif.

Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, tidak ada perang di sini, tetapi prinsip keadilan yang sama berlaku: setiap warga negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum sepenuhnya steril dari diskresi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan. Jika tidak diawasi, langkah ini bisa menjadi preseden bagi pelanggaran etika hukum di masa depan, di mana penangguhan penahanan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki akses atau hubungan tertentu.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah kita rela membiarkan diskresi kejaksaan ini menjadi celah bagi ketidakadilan yang terselubung? Atau, masihkah kita percaya bahwa independensi peradilan benar-benar dijunjung di Republik ini? Jangan biarkan rasa hormat pada kewenangan menjadi tirai bagi praktik hukum yang tidak adil.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Joko Widodo, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma
Organisasi: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lokasi: Jakarta Selatan