Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo dan Tifa Bersiap Hadapi Sidang

Keputusan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menguji prinsip equality before the law dan menimbulkan kecurigaan adanya standar ganda. Persidangan terbuka menjadi arena krusial untuk menguji transparansi dan integritas proses hukum di tengah sorotan publik dan potensi tekanan eksternal.

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo dan Tifa Bersiap Hadapi Sidang

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi Penangguhan Penahanan kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma bukan sekadar prosedur administrasi hukum, melainkan sebuah putik konflik norma yang mengekspos tarik-menarik antara kesetaraan formal dan realitas aplikasi hukum di Indonesia. Presiden Joko Widodo mungkin menghormati tahapan Proses Hukum, namun penghormatan kosong pada otoritas tanpa audit kritis terhadap substansi keputusan tersebut justru merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat hukum itu sendiri. Pertanyaan mendesak yang harus diajukan adalah: apakah penangguhan ini merupakan penerapan prinsip ‘presumption of innocence’ secara konsisten, ataukah ia menjadi cermin dari pola “standar ganda” yang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap peradilan kita?

Uji Imparsialitas dalam Kebijakan Penangguhan Penahanan

Instrumen Penangguhan Penahanan dalam KUHAP, idealnya, adalah perlindungan bagi hak tersangka untuk dianggap tidak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, implementasinya di tangan Kejaksaan Negeri sering kali terjebak dalam kerangka subyektif. Keadilan hukum bukanlah soal formalitas prosedural, melainkan konsistensi penerapan norma terhadap setiap individu tanpa pandang status. Realitas di lapangan sering menunjukkan dikotomi yang menyakitkan:

  • Syarat objektif seperti ‘tidak melarikan diri’ dan ‘tidak menghilangkan barang bukti’ seolah memiliki interpretasi elastis yang bergantung pada siapa terdakwanya.
  • Prinsip equality before the law, yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terdegradasi menjadi jargon ketika warga biasa dengan kasus serupa langsung diciduk, sementara figur publik dengan akses dan pengaruh kerap mendapatkan kemudahan.
  • Kode Etik Penegak Hukum yang menuntut profesionalitas tanpa pandang bulu, dalam praktik ini, sedang diuji kesungguhan komitmennya oleh aparat Kejaksaan.

Inilah ujian sesungguhnya bagi negara hukum: bukan pada kemampuan menerbitkan regulasi, melainkan pada keberanian menerapkan prinsip kesetaraan secara konkrit, bahkan ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki daya tekan sosial-politik.

Persidangan Terbuka: Antara Transparansi dan Tantangan Integritas Proses Hukum

Permohonan persidangan terbuka oleh kuasa hukum terdakwa patut diapresiasi sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik. Sidang terbuka akan menjadi panggung akuntabilitas dimana setiap tahapan Proses Hukum—mulai dari pembuktian, argumentasi, hingga putusan—dapat diawasi oleh mata publik. Namun, transparansi ini membawa beban moral yang berat bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan jaksa penuntut umum. Mereka tidak hanya berhadapan dengan berkas perkara, tetapi juga dengan:

  • Sorotan media yang dapat membentuk opini publik jauh sebelum fakta hukum terungkap tuntas.
  • Tekanan implisit dari lingkungan sosial-politik terdakwa yang berpotensi mengintervensi ruang penghakiman yang seharusnya steril.
  • Tantangan untuk menjaga kemandirian dan obyektivitas di tengah hiruk-pikuk narasi yang mungkin sudah terbentuk di luar ruang sidang.

Di sinilah etika profesi hakim dan jaksa diuji. Persidangan terbuka harus dimaknai sebagai sarana mendemonstrasikan bahwa hukum dapat berdiri tegak berdasarkan fakta dan norma, bukan sebagai pertunjukan yang dikendalikan oleh popularitas atau kekuasaan.

Ketika Presiden memilih untuk ‘menghormati’ keputusan penangguhan tanpa memberi sinyal korektif terhadap potensi ketimpangan, negara secara tidak langsung mensahkan keraguan publik atas imparsialitas sistem. Lantas, di mana letak tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap keputusan Kejaksaan Negeri benar-benar mencerminkan semangat konstitusi, bukan sekadar mengikuti arus prosedur yang telah dikontaminasi oleh ketidaksetaraan? Pertanyaan ini bukan hanya untuk dijawab oleh aparat penegak hukum, tetapi juga untuk digugat oleh setiap aktivis hukum yang masih percaya bahwa keadilan harus buta terhadap status, bukan tunduk padanya.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Joko Widodo, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma
Organisasi: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Lokasi: Jakarta Selatan, Jakarta Timur