Enam bulan setelah implementasi KUHP dan KUHAP yang diklaim sebagai tonggak reformasi hukum pidana, praktek di lapangan justru menyingkap fakta pahit: transformasi legislatif yang ambisius telah terjebak dalam kubangan ketidaksiapan ekosistem hukum. Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi mengkonfirmasi bahwa keberadaan hukum baru tanpa peraturan pelaksana yang memadai telah menciptakan vacuum of law yang berbahaya—kekosongan yang bukan hanya mengundang ketidakpastian, tetapi lebih fatal lagi, berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran etis terhadap prinsip legal certainty yang menjadi fondasi negara hukum.
Vakum Regulasi dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat
Burhanuddin secara terbuka mengakui hambatan utama terletak pada belum terbitnya peraturan pelaksana krusial, khususnya yang mengatur mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT. Ketidaksiapan ini bukanlah kekeliruan teknis belaka, melainkan kegagalan etis dalam proses legislasi yang terkesan dipaksakan. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, situasi ini paralel dengan prinsip proportionality dan necessity; suatu perubahan hukum harus proporsional dengan kesiapan ekosistemnya. Tanpa rambu pelaksana yang jelas, aparat penegak hukum—termasuk Kejaksaan—beroperasi dalam zona abu-abu yang rawan terhadap:
- Penafsiran sepihak yang dapat melahirkan disparitas penanganan kasus, mengikis prinsip equality before the law.
- Potensi arbitrary enforcement di mana penegak hukum bisa memilih pasal atau mekanisme yang subjektif, merusak asas kepastian hukum.
- Peluang korupsi procedural, di mana ketiadaan aturan baku dapat dimanfaatkan untuk transaksi hukum yang tidak transparan.
Ini merupakan ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap rule of law, di mana hukum harus berfungsi sebagai pemandu yang jelas, bukan alat yang kabur yang dapat dibengkokkan sesuai kepentingan.
Dari Reformasi Tekstual menuju Transformasi Ekosistem Hukum yang Bermartabat
Pernyataan Jaksa Agung mengenai perlunya harmonisasi regulasi dan sinergi antarlembaga mengindikasikan bahwa reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada tataran perubahan kitab undang-undang. Reformasi substantif menuntut kesiapan menyeluruh dari ekosistem hukum, termasuk kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan dan kepolisian, serta infrastruktur teknologi pendukung. Tanpa itu, KUHP dan KUHAP baru hanya akan menjadi dokumen mati yang tidak memiliki roh keadilan. Perspektif hukum internasional, misalnya melalui prinsip-prinsip dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menekankan pacta sunt servanda (janji harus ditepati), dapat dianalogikan di sini: negara, melalui legislatif dan eksekutif, telah membuat 'janji hukum' kepada publik; kegagalan menyediakan aturan pelaksana adalah wanprestasi terhadap kewajiban itu.
Lebih dalam lagi, ketidakpastian ini berpotensi melanggar hak asasi manusia untuk diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen HAM internasional. Setiap disparitas penanganan kasus akibat perbedaan penafsiran adalah bentuk ketidakadilan yang menggerogoti martabat individu di hadapan negara. Oleh karena itu, langkah konkret dan transparansi dalam percepatan penerbitan aturan pelaksana bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan imperatif etis untuk mencegah negara—melalui aparatusnya—terjerumus ke dalam praktik pemerintahan yang sewenang-wenang.
Refleksi enam bulan ini hendaknya menjadi cambuk bagi semua pemangku kepentingan. Apakah pemerintah dan DPR memiliki keberanian etis untuk mengakui jika perlu, bahwa proses legislasi KUHP dan KUHAP dilakukan terburu-buru dan kini memerlukan koreksi mendesak? Ataukah ruang vakum hukum ini akan dibiarkan menjadi ladang subur bagi praktik penegakan hukum yang arbitrer, di mana Kejaksaan dan aparat lain beroperasi tanpa panduan yang jelas, sehingga justru mengkhianati cita-cita reformasi hukum pidana itu sendiri? Pertanyaan ini bukan untuk dihindari, tetapi untuk dijawab dengan tindakan nyata yang menjunjung tinggi martabat hukum dan hak warga negara.