Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Imparsial Nilai Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Bukti Cacat Sistem Peradilan Militer

Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengonfirmasi bias struktural dan budaya impunitas dalam peradilan militer. Putusan ini tidak hanya mengabaikan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas institusi, tetapi juga menegaskan urgensi judicial review UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi serta pengawasan DPR. Kasus ini merupakan preseden buruk yang melukai rasa keadilan dan mencederai martabat hukum Indonesia.

Imparsial Nilai Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Bukti Cacat Sistem Peradilan Militer

Direktur Imparsial, Adiputra Ardi Manto, mengecam keras putusan banding Pengadilan Tinggi Militer yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 ini dinilai sebagai preseden buruk yang melukai rasa keadilan korban dan publik, sekaligus mengonfirmasi bias struktural dalam badan peradilan militer yang rentan melahirkan impunitas. Dari perspektif etika penegakan hukum, keputusan ini tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga substantif, karena mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan dan akuntabilitas institusi.

Bias Struktural dalam Peradilan Militer: Menghalangi Keadilan bagi Korban HAM

Putusan banding yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengungkap cacat sistemik dalam peradilan militer. Pengurangan hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kecacatan permanen seorang warga negara yang kritis merupakan bentuk pengabaian terhadap tujuan pemidanaan yang bersifat reformatif dan preventif. Lebih parah lagi, pembatalan sanksi pemecatan menciderai prinsip akuntabilitas institusi, karena melepaskan prajurit dari konsekuensi disipliner terberat atas pelanggaran sumpah dan kode etik profesi.

  • Pelanggaran terhadap Asas Proporsionalitas: Hukuman yang ringan tidak sebanding dengan dampak permanen yang dialami korban, mencederai rasa keadilan dan mengabaikan prinsip bahwa setiap pelanggaran HAM berat harus dihukum setimpal.
  • Kegagalan Sistem Akuntabilitas: Pembatalan pemecatan menghilangkan efek jera dan memperkuat persepsi bahwa peradilan militer lebih melindungi institusi daripada korban, menciptakan budaya impunitas.
  • Subordinasi Hukum pada Kepentingan Institusi: Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer seringkali tunduk pada tekanan hierarki, bukan pada penegakan HAM dan martabat hukum.

Urgensi Judicial Review dan Pengawasan DPR untuk Mengakhiri Impunitas

Kasus ini juga menyoroti masalah mendasar Undang-Undang Peradilan Militer yang berpotensi menjadi 'sarang impunitas', sebagaimana dinyatakan LBH Medan. Proses hukum yang hanya menjerat 4 dari 16 terduga pelaku menunjukkan keterbatasan atau keengganan sistem dalam mengungkap jaringan pelaku sepenuhnya. Ini menegaskan urgensi judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, serta pengawasan ketat DPR untuk memastikan peradilan militer tidak menjadi alat perlindungan bagi pelanggar HAM dalam seragam, melainkan institusi yang menjunjung tinggi martabat hukum dan persamaan di depan hukum sebagaimana dijamin konstitusi. Tanpa reformasi struktural, kita hanya menabung benih-benih ketidakadilan baru yang akan terus menggerogoti legitimasi negara hukum Indonesia.

Analisis Kritis: Dalam etika perang dan penegakan hukum militer, setiap prajurit terikat pada sumpah untuk melindungi warga negara, bukan malah menjadi ancaman. Putusan ini mengingatkan kita bahwa tanpa transformasi peradilan militer yang transparan dan akuntabel, supremasi hukum hanya akan menjadi ilusi. Pertanyaannya, sampai kapan aktivis hukum dan masyarakat sipil akan membiarkan bias struktural ini terus menciderai martabat keadilan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Adiputra Ardi Manto
Organisasi: Imparsial, Pengadilan Tinggi Militer, TNI, LBH Medan, Mahkamah Konstitusi, DPR