Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

ICJR Soroti Kriminalisasi Aktivis Hukum Lewat UU ITE di Indonesia: Etika Penegakan Hukum Dipertanyakan

ICJR merilis laporan yang mencatat peningkatan signifikan kriminalisasi aktivis hukum melalui UU ITE, mayoritas laporan diajukan oleh pejabat publik atau korporasi. Praktik ini melanggar etika penegakan hukum, prinsip fair trial, dan martabat hukum di Indonesia. ICJR mendesak Kepolisian untuk melakukan seleksi ketat terhadap laporan demi melindungi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

ICJR Soroti Kriminalisasi Aktivis Hukum Lewat UU ITE di Indonesia: Etika Penegakan Hukum Dipertanyakan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali membuka luka sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia melalui laporan terbaru yang mencatat peningkatan signifikan kasus kriminalisasi terhadap aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia (HAM) menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini mengungkap bahwa mayoritas laporan polisi justru diajukan oleh pejabat publik atau korporasi yang merasa terusik oleh kritik hukum yang tajam dan konstruktif. Praktik ini dinilai ICJR sebagai pelanggaran serius terhadap etika penegakan hukum dan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial). Direktur ICJR, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa UU ITE tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi dan merendahkan martabat hukum di Indonesia. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses hukum, khususnya ketika berhadapan dengan tekanan dari kekuasaan atau kepentingan ekonomi.

Pasal Karet dalam Pusaran Etika Penegakan Hukum

UU ITE, yang dirancang untuk mengatur ruang digital, kerap digunakan secara selektif dan represif terhadap aktivis hukum yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik atau praktik korporasi yang bermasalah. ICJR mencatat sejumlah pola yang mengkhawatirkan:

  • Peningkatan jumlah laporan polisi: Sebagian besar berasal dari pejabat publik atau perusahaan yang merasa dirugikan oleh opini hukum yang kritis, bukan dari individu yang benar-benar menjadi korban kejahatan siber.
  • Penahanan tanpa bukti cukup: Banyak tersangka aktivis hukum ditahan meskipun belum ada alat bukti yang memadai, sehingga melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak atas proses hukum yang adil.
  • Pengabaian selektivitas laporan: Kepolisian dinilai kurang melakukan filtering terhadap laporan yang masuk, sehingga setiap unggahan atau pernyataan di media sosial dapat dengan mudah dikriminalisasi tanpa mempertimbangkan konteks kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Praktik ini tidak hanya mencederai etika penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam perspektif etika perang, penggunaan instrumen hukum seperti UU ITE untuk membungkam lawan setara dengan pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan dalam konflik, meskipun di sini konfliknya bersifat diskursif. ICJR mendesak Kepolisian untuk melakukan seleksi ketat terhadap laporan yang masuk dan mengedepankan restorative justice sebelum proses pidana berjalan.

Martabat Hukum di Pertaruhkan: Antara Kritik dan Kriminalisasi

Kasus-kasus kriminalisasi aktivis hukum melalui UU ITE menunjukkan adanya degradasi martabat hukum di Indonesia. Hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru digunakan sebagai senjata untuk menekan suara kritis. ICJR menekankan bahwa setiap laporan polisi harus diuji secara ketat melalui mekanisme pra-yudisial agar tidak sekadar menjadi alat balas dendam. Pelanggaran terhadap etika penegakan hukum ini jika dibiarkan akan menciptakan budaya takut di kalangan aktivis hukum, sehingga menghambat pengawasan publik terhadap kekuasaan. Norma-norma hukum internasional, seperti Prinsip-Prinsip Siracusa tentang Pembatasan Kebebasan Berekspresi, menggarisbawahi bahwa setiap pembatasan harus diperlukan dan proporsional. Namun, praktik di Indonesia menunjukkan kecenderungan pembatasan yang berlebihan dan tidak sah.

Pertanyaan etis yang menggugah hati nurani setiap aktivis hukum: Apakah kita rela melihat hukum direduksi menjadi alat tirani mayoritas atau kepentingan penguasa? Ataukah kita akan bersama-sama menuntut reformasi penegakan hukum yang menjunjung tinggi etika, transparansi, dan martabat kemanusiaan? ICJR telah membuka fakta ini — kini terserah pada kita, para aktivis hukum, untuk memastikan bahwa kritik tidak lagi berujung pada borgol, melainkan pada dialog yang adil dan beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kepolisian
Lokasi: Indonesia