Insiden kekerasan dalam eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan GBK bukan sekadar kericuhan aparat berhadapan dengan massa. Ia adalah cermin retak dari kegagalan substantif dalam mengedepankan martabat hukum atas legalitas formal semata. Penggunaan water cannon dan eskalasi fisik yang mengubah proses pengadilan menjadi medan pertarungan mengabaikan prinsip dasar negara hukum: bahwa kekuatan koersif negara harus menjadi ultimum remedium, jalan terakhir yang diterapkan secara proporsional dan beradab. Peristiwa ini mengetuk kesadaran kita untuk mempertanyakan, apakah etika penegakan hukum telah dikorbankan demi sebuah eksekusi yang rigid?
Proporsionalitas dan Kewajiban Mediasi: Ujian Etika Negara Hukum
Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti pada kasus Hotel Sultan, adalah mandat negara yang tak terbantahkan. Namun, transformasinya menjadi operasi keamanan berskala penuh dengan penggunaan alat seperti water cannon membuka dilema antara kewajiban menegakkan hukum dan imperatif untuk melakukannya dengan cara yang memuliakan hak-hak dasar. Dalam demokrasi konstitusional, etika penegakan hukum mensyaratkan pendekatan bertahap:
- Prinsip Proporsionalitas: Kekuatan yang digunakan harus sepadan dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Respons terhadap lemparan batu dan bambu dengan pancaran air bertekanan tinggi dan formasi aparat massal memerlukan audit ketat atas kesepadanan dan kesesuaiannya dengan standar operasional yang manusiawi.
- Kewajiban Mediasi dan Dialog Pra-Eksekusi: Standar etis modern menuntut upaya maksimal untuk mencapai kepatuhan sukarela melalui mediasi dan dialog, guna meminimalkan konflik dan melindungi keselamatan semua pihak yang terdampak, termasuk warga dan simpatisan di sekitar lokasi.
- Otoritas vs. Martabat Hukum: Tujuan akhir dari eksekusi adalah menegakkan kedaulatan dan martabat hukum. Ketika prosesnya justru melahirkan kekacauan, perlawanan terbuka, dan citra kekerasan negara, maka martabat hukum itulah yang akhirnya tercabik-cabik di depan publik.
Analog Etika Konflik: Dari Prinsip Perang ke Medan Eksekusi
Analisis kritis terhadap insiden kericuhan di Hotel Sultan menemukan relevansi yang mencolok dari prinsip-prinsip etika perang dan konflik bersenjata. Dalam konteks ini, aparat sebagai pelaksana eksekusi dapat dianalogikan memiliki tanggung jawab komando (command responsibility) dan kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Distinction (Pembedaan): Kewajiban untuk membedakan secara tegas antara pihak yang secara sah melakukan perlawanan hukum (misalnya, penghuni atau pihak berkepentingan langsung) dengan massa simpatisan atau warga yang mungkin hanya terdorong oleh emosi solidaritas atau berada di lokasi secara kebetulan. Penggunaan water cannon yang menyasar kerumunan secara umum gagal memenuhi prinsip ini.
- Pencegahan Penderitaan Berlebih (Prevention of Unnecessary Suffering): Penggunaan alat seperti water cannon, meski sering diklaim sebagai alat 'kekuatan terukur', harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip ini. Apakah penggunaannya menyebabkan cedera, trauma psikologis, atau penderitaan yang sebenarnya dapat dicegah dengan strategi de-eskalasi dan komunikasi yang lebih baik?
- Proporsionalitas dalam Respons: Prinsip ini tidak hanya soal kesepadanaan kekuatan, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari tindakan koersif terhadap kepercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum.
Penerapan analogi etika konflik ini bukan untuk menyamakan eksekusi sipil dengan perang, melainkan untuk menyoroti bahwa penggunaan kekuatan, dalam bentuk apapun, harus tunduk pada kerangka normatif yang ketat yang dirancang untuk meminimalkan bahaya dan melindungi martabat manusia. Insiden di GBK ini menunjukkan betapa tipisnya garis antara penegakan hukum dan penggunaan kekuatan yang bersifat punitif.
Pada akhirnya, kericuhan dalam eksekusi Hotel Sultan meninggalkan pertanyaan etis yang mendalam bagi para aktivis hukum dan penegak keadilan: hingga titik mana negara boleh menggunakan kekerasannya untuk menegakkan sebuah putusan? Ketika air cannon menggantikan dialog, dan konfrontasi fisik mengubur mediasi, apakah kita masih dapat menyebut proses itu sebagai penegakan hukum, atau sekadar pelaksanaan kekuasaan dengan wajah yang keras? Refleksi ini menjadi penting tidak hanya untuk mengoreksi prosedur eksekusi di masa depan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kedaulatan hukum selalu berjalan beriringan dengan kemanusiaan dan keadilan substantif.