Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Eks Wakapolri Oegroseno Curigai Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Roy Suryo

Kecurigaan mantan Wakapolri Oegroseno tentang intervensi hukum dalam Kasus Roy Suryo mengancam prinsip due process dan netralitas aparat penegak hukum. Isu ini menyoroti deformasi sistem peradilan serta mendesak pengawasan independen untuk menjaga martabat hukum sebagai pilar keadilan, bukan alat politik.

Eks Wakapolri Oegroseno Curigai Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Roy Suryo

Kecurigaan intervensi dalam proses hukum yang diungkapkan mantan Wakapolri Oegroseno atas penanganan Kasus Roy Suryo bukan sekadar isu administratif. Ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip equality before the law dan ancaman nyata terhadap fondasi negara hukum. Ketika aparat penegakan hukum diduga bekerja di bawah pengaruh kekuatan eksternal, yang terkikis bukan hanya satu kasus, melainkan martabat seluruh sistem peradilan serta kepercayaan publik pada netralitas institusi.

Intervensi Hukum: Deformasi Prinsip Due Process dalam Sistem Peradilan

Dalam perspektif hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), intervensi terhadap proses hukum merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law. Pernyataan Oegroseno mengungkap distorsi sistematis di mana:

  • Hukum berpotensi menjadi instrumen politik ketimbang alat keadilan.
  • Netralitas aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum terancam oleh tekanan eksternal.
  • Prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) dapat terkikis oleh narasi yang dimotivasi kepentingan non-hukum.

Dalam konteks Kasus Roy Suryo, ancaman ini bersifat multidimensional. Proses investigasi—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyerahan berkas ke kejaksaan—kehilangan kredibilitas ketika terselubung oleh kecurigaan intervensi hukum. Setiap tahap prosedural menjadi rentan manipulasi, mengubah hukum dari pilar keadilan menjadi mekanisme kontrol politik.

Ujian Netralitas Aparat: Dari Demokrasi ke Etika Konflik Kekuasaan

Pasca pernyataan mantan Wakapolri tersebut, tuntutan investigasi internal oleh Propam Polri serta pengawasan eksternal dari Kompolnas dan Komisi III DPR merupakan imperatif etis. Masyarakat, khususnya aktivis hukum, berhak memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan tekanan politik. Netralitas aparat adalah prasyarat mutlak bagi:

  • Fungsi check and balances dalam demokrasi konstitusional.
  • Perlindungan ruang kritik terhadap otoritas sebagai hak konstitusional.
  • Pencegahan hukum menjadi alat pembungkam ketimbang pelindung.

Dalam perspektif etika perang—yang mengatur konflik dan penggunaan kekuasaan—intervensi hukum dapat diparalelkan sebagai abuse of power. Ia melanggar konvensi perlindungan hak dasar individu dalam sistem peradilan, sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip Geneva Conventions terkait perlakuan adil terhadap tahanan. Mekanisme pengawasan yang kuat dan independen terhadap lembaga penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, setiap kecurigaan intervensi akan terus menggerogoti legitimasi hukum di mata publik.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan penegakan hukum terdegradasi menjadi transaksi politik, atau kita akan memperjuangkannya sebagai pilar keadilan yang berdiri tegak di atas prinsip rule of law? Ketika seorang mantan pimpinan tinggi kepolisian berani menyuarakan kecurigaan, itu bukan sekadar eksposé—itu adalah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat hukum untuk melakukan judicial watch, mengawal setiap tahap proses dalam Kasus Roy Suryo, dan menuntut akuntabilitas penuh dari aparatus negara. Hanya dengan demikian hukum dapat kembali pada martabatnya: sebagai norma yang adil dan imparsial.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Oegroseno, Roy Suryo
Organisasi: Kepolisian RI, Propam Polri, Kompolnas, Komisi III DPR