Dalam enam bulan terakhir, setidaknya 15 jurnalis dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Dewan Pers dengan tegas mengecam praktik ini sebagai bentuk kriminalisasi jurnalis yang tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga meruntuhkan martabat hukum dan demokrasi. Tindakan aparat yang justru menjadi alat untuk menekan kritik ini melanggar prinsip negara hukum yang berkeadilan dan mencederai komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia. Dari perspektif etika perang, jurnalis sebagai warga sipil seharusnya dilindungi, bukan diserang dengan instrumen hukum yang represif — sebuah pelanggaran terhadap prinsip distinction yang fundamental dalam hukum humaniter internasional.
Pelanggaran HAM dan Konstitusi: Kriminalisasi Jurnalis sebagai Pembungkaman Kebebasan Pers
Dari perspektif hukum nasional, tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis jelas melanggar beberapa norma fundamental yang seharusnya menjadi pilar demokrasi:
- UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan (2): menjamin kemerdekaan pers dan hak tolak jurnalis, serta melarang penyensoran dan pembredelan. Pasal ini menjadi tameng hukum yang harus dijunjung aparat.
- Pasal 28F UUD 1945: setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat — hak konstitusional yang diinjak-injak oleh kriminalisasi.
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum, yang berarti penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak diskriminatif. Namun, kriminalisasi jurnalis justru menunjukkan diskriminasi terhadap profesi pers.
Rezim UU ITE yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dinilai multitafsir dan sering diterapkan secara represif, sehingga bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi. Praktik ini bukan hanya melukai prinsip demokrasi, tetapi juga mencederai komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam konteks etika perang, kriminalisasi jurnalis dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah bentuk chilling effect yang membuat jurnalis takut mengungkap fakta — mirip dengan serangan terhadap nonkombatan yang dilarang dalam hukum humaniter.
Martabat Hukum Terancam: Aparat Harus Berperan sebagai Pelindung, Bukan Penindas
Dalam etika bernegara dan prinsip rule of law, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan yang melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi alat yang meredamnya. Ketika polisi menerima laporan dengan dasar UU ITE yang lemah, martabat hukum dipertaruhkan. Prinsip proporsionalitas dan diskresi seharusnya diterapkan: apakah kasus tersebut benar-benar melanggar hukum, atau hanya sekadar kritik yang sah? Dewan Pers telah berulang kali mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme hak jawab dan mediasi, bukan jalur pidana — sebuah norma yang diabaikan oleh aparat.
Jika aparat terus mengkriminalisasi jurnalis, maka legitimasi hukum di mata publik akan hancur. Masyarakat sipil mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan instruksi tegas agar praktik pembungkaman kebebasan pers ini dihentikan. Analisis kritis yang harus direnungkan: Apakah demokrasi kita masih bermartabat jika suara-suara kritis dibungkam dengan pasal-pasal yang multitafsir? Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas untuk mengawal agar martabat hukum tidak terus dikorbankan demi kepentingan kekuasaan yang represif.