Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ahli Hukum: Penggunaan Tortur untuk Informasi Terorisme Tidak Dapat Dibenarkan Secara Hukum

Ahli Hukum: Penggunaan Tortur untuk Informasi Terorisme Tidak Dapat Dibenarkan Secara Hukum
Ahli hukum internasional mengkritik wacana penggunaan tortur terhadap tersangka terorisme untuk mendapatkan informasi. Mereka menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. 'Martabat hukum harus dijaga, bukan dikorbankan demi keamanan yang palsu,' ujar seoranga pengajar hukum di UGM. Ia meminta aparat untuk mengedepankan pendekatan intelijen yang legal dan etis. Pernyataan ini mucul di tengah meningkatnya ancaman terorisme di Indonesia.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Konvensi Anti-Penyiksaan, UGM
Lokasi: Indonesia