Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril: Limpahan kasus eks Jampidus ke Kejaksaan percepat proses hukum

Yusril: Limpahan kasus eks Jampidus ke Kejaksaan percepat proses hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pelimpahan perkara mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses hukum. Yusril menilai penyelesaian secara institusional Kejaksaan memang lebih cepat karena penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, menghindari bolak-balik berkas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan utama bukan kecepatan, tetapi menjaga independensi dan objektivitas proses hukum agar penegakan hukum berjalan tanpa pertimbangan di luar hukum. Penegasan ini muncul dalam konteks langkah pengalihan kasus dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan, yang telah memicu kritik tentang deviasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yusril menggarisbawahi bahwa penanganan ini menjadi ujian penting bagi martabat Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Ia menekankan bahwa harkat dan kewibawaannya harus dijaga dengan proses yang tegas, profesional, dan transparan. Untuk itu, Yusril mendukung keterlibatan publik melalui media, DPR, pegiat antikorupsi, dan akademisi dalam mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan. Tindakan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan perlindungan etis terhadap prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum. Yusril meyakini integritas Kejaksaan akan dikawal oleh proses supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan tekanan masyarakat agar para penyidik dan penuntut bekerja hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Febrie Adriansyah
Organisasi: Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi