Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengukuhkan posisinya sebagai benteng terakhir konstitusionalisme dengan menerbitkan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara tegas mengoreksi ketentuan dalam Pasal 218 dan 219 KUHP baru yang sebelumnya rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Dengan menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari pejabat yang bersangkutan—tanpa dapat diwakilkan oleh pihak lain—MK telah memulihkan prinsip actio popularis yang sempat ternodai. Ini adalah tamparan keras bagi kecenderungan aparatus negara yang kerap menggunakan pasal karet untuk merampas ruang kebebasan berekspresi warga negara.
Delik Aduan Murni: Kembalikan Martabat Hukum di Atas Kepentingan Politik
Putusan MK ini menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan presiden harus diposisikan sebagai delik aduan murni yang melindungi kepentingan pribadi pejabat, bukan sebagai delik yang bisa dimanfaatkan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk membatasi kritik. Dalam kerangka etika perang (martabat hukum), pejabat publik semestinya tahan terhadap serangan personal yang bersifat fitnah—bukan sebaliknya justru menggunakan instrumen hukum untuk menutup ruang kontrol sosial. MK secara implisit mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan dan kinerja adalah hak konstitusional yang dilindungi, sementara penghinaan pribadi barulah dapat dijerat hukum jika pejabat yang bersangkutan merasa dirugikan secara langsung. Ini adalah langkah maju untuk memisahkan antara ranah publik dan ranah privat yang sering dikaburkan oleh rezim hukum sebelumnya.
- Pasal 218 dan 219 KUHP baru kini hanya bisa diaktifkan melalui pengaduan langsung presiden/wakil presiden, bukan oleh institusi atau pihak ketiga.
- Putusan ini mencegah politisasi hukum dengan menjadikan delik penghinaan sebagai alat tekan terhadap aktivis, jurnalis, atau masyarakat sipil yang kritis.
- MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan demi melindungi 'kehormatan' pejabat yang sejatinya harus siap dikritik.
Implikasi Etis dan Tantangan Implementasi: Jangan Sekadar Formalitas Prosedural
Secara etis, putusan ini memperkuat prinsip proporsionalitas dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, tantangan masih menganga di level praktik: bagaimana membedakan antara 'penghinaan' dan 'kritik keras'? MK telah memberikan kerangka normatif yang lebih sempit, tetapi penegak hukum—kepolisian dan kejaksaan—harus benar-benar menjalankan semangat putusan ini, bukan sekadar formalitas prosedural. Masyarakat sipil dan aktivis hukum harus terus mengawal agar tidak ada penafsiran liar yang kembali memperlebar celah kriminalisasi. Lebih jauh lagi, kita perlu mempertanyakan secara fundamental: Apakah norma penghinaan presiden itu sendiri masih relevan di era demokrasi modern? Di negara-negara maju, pejabat publik justru didorong untuk memiliki thick skin dan menyelesaikan sengketa personal melalui jalur perdata, bukan pidana.
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memang menjadi kemenangan prosedural bagi martabat hukum, tetapi belum menjawab problem struktural di mana kekuasaan masih rentan menggunakan hukum untuk melindungi diri sendiri. Aktivis hukum harus mengambil sikap: jangan berpuas diri. Kita harus terus mendorong legislasi yang lebih progresif, sekaligus mengawasi penerapan di lapangan agar KUHP baru tidak menjadi alat baru untuk membungkam suara kritis. Karena pada akhirnya, etika perang bukan hanya soal aturan main, melainkan soal budaya kekuasaan yang menghargai perbedaan pendapat sebagai vitamin demokrasi, bukan racun yang harus dimusnahkan.