Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Ahmad Syafi'i mengungkapkan krisis martabat hukum internasional di Asia Tenggara yang telah mencapai titik nadir etis. Pola konflik di Myanmar, Filipina, dan wilayah perbatasan Indonesia, menurutnya, bukan lagi sekadar peristiwa keamanan semata, melainkan bukti sistematis penghancuran kerangka normatif hukum humaniter oleh politik kekuasaan yang represif. Ketiadaan respons hukum yang efektif terhadap pelanggaran sistematis ini telah menciptakan preseden berbahaya: bahwa dalam tatanan regional, politik dapat mengalahkan prinsip dasar kemanusiaan yang menjadi fondasi martabat hukum global.
Kekosongan Penegakan: Ketika Kepentingan Politik Mengalahkan Prinsip Kemanusiaan
Prof. Syafi'i, dalam analisis kritisnya, menegaskan bahwa kelemahan sistem hukum di kawasan ini bukan disebabkan oleh absennya instrumen normatif, melainkan oleh supremasi absolut kepentingan politik domestik atas etika perang. Modus operandi negara-negara yang mengedepankan pendekatan keamanan nasional represif—seringkali dengan mengabaikan atau menafsirkan sempit hukum humaniter—telah diterima secara diam-diam. Ini mengindikasikan krisis legitimasi yang dalam: sistem hukum internasional gagal menjalankan mandat fundamentalnya untuk melindungi yang paling rentan. Pelanggaran yang terjadi melukiskan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip inti hukum humaniter, termasuk:
- Prinsip Proporsionalitas, yang sering diabaikan dalam operasi keamanan internal yang menggunakan kekuatan berlebihan.
- Prinsip Pembedaan antara kombatan dan warga sipil, menjadi kabur dalam konflik asimetris yang melanda kawasan, menempatkan populasi sipil pada posisi sasaran.
- Kewajiban Perlindungan terhadap kelompok rentan, yang tidak diimplementasikan dalam kerangka kebijakan keamanan yang sempit dan militeristik.
- Akses Bantuan Kemanusiaan yang secara rutin terhalang oleh pertimbangan politik dan operasional militer, sebuah pelanggaran nyata terhadap semangat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol-protokol Tambahannya.
Wawancara eksklusif ini menegaskan bahwa tanpa penegakan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip ini, setiap konflik akan terus menjadi arena pengabaian martabat manusia dan penghancuran norma universal yang telah disepakati bersama.
Redefinisi Martabat Hukum: Dari Kekuatan Senjata ke Supremasi Norma
Prof. Syafi'i menawarkan redefinisi radikal yang menjadi jantung narasi martabat hukum kontemporer. Ia berargumen bahwa martabat hukum suatu negara dalam konteks konflik tidak lagi diukur oleh kapasitas militernya untuk mendominasi atau mengontrol wilayah, melainkan oleh komitmen konkretnya untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter di tengah situasi yang paling sulit sekalipun. Paradigma ini menuntut transformasi mendasar dalam arsitektur kebijakan pertahanan dan keamanan nasional, di mana etika perang dan norma hukum bukan sekadar pelengkap retoris dalam dokumen strategis, melainkan fondasi substantif dari setiap keputusan operasional di lapangan.
Perspektif ini menempatkan supremasi norma di atas logika dominasi kekuatan, sebuah konsep yang menjadi tantangan besar bagi negara-negara Asia Tenggara yang arsitektur keamanannya masih sering dibangun di atas pendekatan represif dan zero-sum. Integrasi prinsip etika perang ke dalam jantung perencanaan dan pelaksanaan operasi keamanan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral. Tanpa integrasi ini, setiap tindakan negara berisiko melanggengkan siklus kekerasan yang mengorbankan hak asasi manusia dan secara sistematis mengabaikan kewajiban yang termaktub dalam Konvensi Jenewa.
Wawancara eksklusif ini menutup dengan seruan mendesak untuk aktivisme hukum yang lebih ofensif dan strategis. Tantangan yang diungkapkan Prof. Syafi'i bukan hanya soal penegakan di tingkat nasional, melainkan juga membangun mekanisme pertanggungjawaban regional yang efektif. Ketika politik mengalahkan prinsip, maka ruang bagi keadilan bagi korban semakin menyempit. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: dalam situasi di mana norma-norma paling dasar diinjak-injak atas nama kedaulatan dan keamanan, apakah advokasi hukum masih cukup dengan bahasa-bahasa lunak dan diplomasi konvensional, atau sudah saatnya mendesak paradigma baru yang menempatkan supremasi hukum humaniter sebagai harga mati dari martabat sebuah bangsa?