Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Guru Besar Hukum Internasional Soal Ratifikasi Statuta Roma

Wawancara Eksklusif Prof. Hikmahanto Juwana mengkritisi penundaan ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia selama dua dekade sebagai kegagalan etis dalam menegakkan hukum humaniter internasional. Analisis kritisnya menyoroti klausul transisi yang dapat mengatasi kekhawatiran kedaulatan, serta posisi Indonesia yang tertinggal dibanding negara tetangga. Artikel ini menantang aktivis hukum untuk mempertanyakan komitmen moral bangsa dalam memberantas impunitas kejahatan perang global.

Wawancara Eksklusif: Guru Besar Hukum Internasional Soal Ratifikasi Statuta Roma

Dalam sebuah Wawancara Eksklusif dengan Area, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, membuka luka lama dalam debat nasional: penundaan ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia selama dua dekade. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah birokrasi, melainkan cermin buram dari kegagalan negara dalam menegakkan etika perang dan martabat hukum di kancah global. Statuta Roma, yang menjadi landasan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), bukanlah soal intervensi asing, melainkan komitmen etis sebuah bangsa untuk tidak menjadi sarang impunitas bagi kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika konflik bersenjata terus merenggut nyawa di berbagai belahan dunia, Indonesia justru memilih diam dan absen dari mekanisme keadilan global.

Ratifikasi Statuta Roma: Antara Kedaulatan dan Kejahatan Kemanusiaan

Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap kedaulatan nasional—yang kerap dijadikan dalih politik—sebenarnya dapat diatasi dengan instrumen Hukum Internasional yang dikenal sebagai klausul transisi. Argumentasi normatif ini menunjukkan bahwa keengganan Indonesia bergabung dengan ICC bukanlah persoalan konstitusional, melainkan kegagalan etis dalam menerjemahkan amanat konstitusi untuk ikut serta dalam perdamaian dunia. Dalam analisis kritisnya, ia mengkritisi lambannya proses legislasi yang justru lebih sering tersandera oleh kompromi politik ketimbang visi keadilan global:

  • Klausul Transisi (Pasal 124 Statuta Roma): Memberikan penundaan yurisdiksi ICC selama tujuh tahun terhadap kejahatan perang, sehingga kedaulatan tetap terjaga selama masa transisi.
  • Kepemimpinan Moral: Indonesia, sebagai negara dengan tradisi hukum Pancasila, seharusnya memimpin dalam penegakan Hukum Humaniter Internasional dan etika perang di Asia Tenggara.
  • Posisi Tawar Diplomatik: Ketidakhadiran Indonesia di ICC justru memperlemah posisi tawar diplomatik dan moral bangsa saat mengkritisi pelanggaran HAM berat di negara lain, seperti yang terjadi di Palestina dan Myanmar.

Kritik Etis Atas Politik Hukum Nasional: Indonesia Tertinggal di Asia Tenggara

Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Timor Leste, Kamboja, dan Filipina yang telah meratifikasi Statuta Roma, Indonesia justru mengalami status quo yang memprihatinkan. Dalam analisis kritisnya, Prof. Hikmahanto menyoroti adanya titik buta dalam debat nasional, di mana diskusi tentang keadilan global seringkali dibajak oleh kepentingan politik sesaat dan sentimen anti-imperialisme yang keliru. Padahal, menjadi anggota ICC adalah bukti paling konkret dari komitmen sebuah negara untuk tunduk pada supremasi hukum dan martabat kemanusiaan, bukan pada kekuasaan semata. Pertaruhan bagi Indonesia kini bukan lagi pada pilihan teknis yurisdiksi, melainkan pada soal identitas moral: apakah kita bangsa yang berani berpegang pada etika hukum universal, atau bangsa yang membiarkan hukum menjadi instrumen kekuasaan?

Ketika kejahatan perang terus berlangsung di Palestina dan Myanmar, dan dunia menyaksikan impunitas yang merajalela, Indonesia diam seribu bahasa. Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: apakah kita rela menjadi penonton bisu sejarah, atau akan mengambil sikap nyata untuk memuliakan martabat hukum dan kemanusiaan? Ratifikasi Statuta Roma bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan cermin moralitas bangsa dalam panggung global. Saatnya Indonesia berhenti menjadi bagian dari masalah, dan mulai menjadi solusi dalam penegakan keadilan internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Lokasi: Indonesia, Asia Tenggara