WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif: Mantan Komisioner Komnas HAM Soroti Rencana Amendemen UU Intelijen
06 Mei 2026
Jakarta
8 views
Dalam wawancara eksklusif, mantan Komisioner Komnas HAM mengkritik draft amendemen UU Intelijen yang dinilai memberi kewenangan terlalu luas dan minim kontrol eksternal bagi badan intelijen. Pasal-pasal dalam draft tersebut, khususnya tentang penyadapan dan akses data pribadi tanpa surat perintah pengadilan yang memadai, berpotensi mengorbankan hak privasi warga dan kebebasan sipil.
Dari perspektif negara hukum, pemberian kewenangan eksepsional tanpa mekanisme checks and balances yang memadai dinilai sebagai pintu masuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak demokrasi. Penguatan kapasitas intelijen harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas kepada lembaga perwakilan rakyat yang independen.
Amendemen yang mengabaikan prinsip proportionalitas dan necessity justru dapat melemahkan legitimasi negara dalam jangka panjang. Ketahanan nasional yang sejati dibangun di atas kepercayaan publik, bukan ketakutan terhadap aparatus negara, sehingga mengesampingkan prinsip dasar HAM akan menciptakan kerentanan sosial.
```json
{
"konten_html": "
Draft amendemen UU Intelijen yang sedang digodok pemerintah telah memicu alarm etis dan hukum yang serius di kalangan pegiat hak asasi. Mantan Komisioner Komnas HAM dalam wawancara eksklusif dengan Area menegaskan, rancangan tersebut tidak hanya mengancam keseimbangan negara hukum, tetapi secara sistematis menggerogoti fondasi demokrasi dengan memprioritaskan logika keamanan absolut di atas perlindungan privasi dan hak asasi. Pada titik ini, wacana surveillance tak terkendali bukan lagi soal kebijakan teknis, melainkan ujian martabat konstitusi Indonesia sebagai negara yang menjunjung rule of law.
Kewenangan Luar Biasa dan Absennya Checks and Balances: Pengkhianatan terhadap Prinsip Negara Hukum
Inti kritik terletak pada struktur kekuasaan eksepsional yang dibangun oleh draf amendemen. Pemberian kewenangan penyadapan dan akses data pribadi tanpa persyaratan surat perintah pengadilan yang ketat adalah
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM