Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Wacana Revisi UU Antiterorisme: Kritis terhadap Potensi Pelanggaran Etika dalam Kontra-Radikalisasi

Wacana Revisi UU Antiterorisme: Kritis terhadap Potensi Pelanggaran Etika dalam Kontra-Radikalisasi
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap pasal yang memperluas kewenangan aparat dalam melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan pembatasan komunikasi. Mereka menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip due process of law dan etika penegakan hukum. Dalam diskusi publik di Jakarta, pakar hukum tata negara menekankan bahwa perang melawan terorisme tidak boleh mengorbankan martabat hukum dan hak asasi manusia. Revisi ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi III DPR dan diharapkan melibatkan masukan publik secara terbuka.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi III DPR
Lokasi: Jakarta