Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Wacana Darurat Militer Dinilai Melanggar Konstitusi dan Tempatkan Rakyat sebagai Musuh

Wacana darurat militer melanggar konstitusi karena mengesampingkan supremasi hukum dan pemisahan fungsi sipil-militer, serta berpotensi menempatkan rakyat sebagai musuh. Pelanggaran HAM dan demokrasi menjadi konsekuensi langsung dari kebijakan yang mengaburkan akuntabilitas dan mekanisme checks and balances. Aktivis hukum diajak untuk bersikap kritis dan menolak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengancam martabat hukum dan negara hukum.

Wacana Darurat Militer Dinilai Melanggar Konstitusi dan Tempatkan Rakyat sebagai Musuh

Wacana pemberlakuan status darurat militer yang mengemuka pasca eskalasi demonstrasi bukan sekadar langkah taktis pengamanan, melainkan sebuah pelanggaran konstitusi yang sistematis. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dengan tegas menyatakan bahwa pelibatan militer di luar fungsi pertahanan untuk meredam kebebasan berpendapat merupakan kesalahan konstitusional yang mendasar. Langkah ini secara implisit menempatkan rakyat—yang seharusnya dilindungi—sebagai musuh negara, mengingkari prinsip supremasi hukum dan pemerintahan sipil yang menjadi pilar utama negara hukum Indonesia.

Dimensi Konstitusional: Pelanggaran Supremasi Hukum dan Pemisahan Sipil-Militer

Dalam kerangka konstitusi, fungsi keamanan dalam negeri secara jelas berada di bawah kepolisian, bukan militer. Al Araf dari Centra Initiative mengkritik pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang membuka ruang interpretasi luas terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Ketidakjelasan parameter, durasi, anggaran, dan mekanisme pengawasan dalam pelibatan militer ini mencerminkan bahaya besar penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prinsip akuntabilitas. Beberapa pelanggaran konstitusional dan etis yang menonjol antara lain:

  • Pengesampingan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang membedakan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan.
  • Pelanggaran terhadap prinsip civil supremacy yang dijamin dalam UU TNI dan doktrin pertahanan negara.
  • Ketidakpatuhan terhadap mekanisme checks and balances karena tidak ada batasan jelas wewenang presiden dalam menetapkan status darurat militer.
  • Pengabaian terhadap Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Ancaman terhadap HAM dan Demokrasi: Darurat Militer sebagai Instrumen Otoritarianisme

Pemberlakuan darurat militer tidak hanya melanggar norma hak asasi manusia (HAM) untuk berkumpul dan berpendapat, tetapi juga berpotensi melumpuhkan sendi-sendi demokrasi dan ekonomi rakyat kecil. Sejarah menunjukkan bahwa setiap kali darurat militer diberlakukan, pelanggaran HAM sistematis, pembatasan akses informasi, dan penghentian aktivitas ekonomi rakyat menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Kebijakan semacam ini, yang lahir dari kegagapan menghadapi dinamika sipil, justru mengkristalkan otoritarianisme dengan mengorbankan martabat hukum dan prinsip negara hukum. Lebih ironis lagi, wacana ini muncul di tengah pernyataan pejabat yang seakan menunjuk TNI untuk mengambil alih fungsi keamanan, padahal secara konstitusional fungsi tersebut berada di bawah kepolisian. Setiap langkah yang mengaburkan garis pemisah sipil-militer harus ditolak dengan tegas oleh seluruh elemen masyarakat yang masih menghargai konstitusi dan HAM.

Pertanyaan etis yang menggugah kesadaran aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan negara menggunakan dalih keamanan untuk membungkam suara rakyat, demi melanggengkan kekuasaan yang tak lagi akuntabel? Ataukah kita akan bangkit bersama sebagai garda terdepan pembela konstitusi, menolak setiap upaya kudeta hukum yang menyamar sebagai darurat militer? Jawabannya menentukan apakah Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum atau perlahan hanyut dalam pusaran otoritarianisme.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Usman Hamid, Al Araf, Sjafrie Sjamsoeddin
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Centra Initiative, TNI
Lokasi: Indonesia