Revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas di DPR telah memicu gelombang kontroversi, terutama terkait perluasan kewenangan militer di ranah sipil. Dari perspektif etika hukum, langkah ini mengancam supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang menjadi fondasi keamanan nasional Indonesia. Pasal-pasal baru yang diusulkan dinilai menciptakan dualisme fungsi antara TNI dan Polri, yang berpotensi membahayakan martabat hukum dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Tanpa batasan yang tegas, revisi ini mengaburkan garis antara pertahanan militer dan penegakan hukum sipil.
Dualisme Fungsi: Ancaman Terhadap Etika Militer dan Hukum Internasional
Dalam kerangka etika perang dan hukum humaniter, prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan sangat fundamental. Dengan memperluas kewenangan TNI ke sektor sipil—seperti penanganan konflik internal atau keamanan publik—revisi UU TNI berpotensi melanggar prinsip ini. Militer seharusnya fokus pada pertahanan dari ancaman eksternal, bukan menjadi alat untuk menekan warga sipil. Berikut adalah norma-norma yang berpotensi dilanggar:
- Prinsip supremasi sipil dalam demokrasi: TNI harus berada di bawah kendali politik sipil, bukan sebaliknya.
- Kewenangan Polri dalam penegakan hukum domestik, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Konvensi Jenewa yang membatasi peran militer dalam konflik bersenjata internal untuk melindungi warga sipil dari penyalahgunaan kekuasaan.
- Check and balances yang lemah: Revisi ini tidak menyertakan mekanisme pengawasan yang jelas, meningkatkan risiko impunitas.
Martabat Hukum di Ujung Tanduk: Perlu Check and Balances yang Kuat
Martabat hukum mengharuskan setiap amendemen UU TNI didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan akuntabel. Kewenangan militer di ranah keamanan nasional harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dari lembaga sipil, seperti DPR dan Komnas HAM. Tanpa itu, revisi ini hanya akan menjadi alat untuk mengakomodasi kepentingan institusi militer semata, bukan untuk melindungi rakyat. Dalam konteks fungsi TNI, dualisme yang diciptakan dapat memicu konflik wewenang dan merusak tatanan hukum sipil yang telah dibangun dengan susah payah.
Sejarah menunjukkan bahwa militer yang terlalu dominan di ranah sipil seringkali berujung pada pelanggaran HAM dan erosi demokrasi. Etika perang modern, seperti yang tercantum dalam doktrin Just War, menekankan bahwa militer hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dan di bawah pengawasan hukum yang ketat. Revisi UU TNI perlu mempertimbangkan apakah perluasan fungsi ini benar-benar diperlukan untuk keamanan nasional, atau justru menjadi batu loncatan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI di masa lalu. Aktivis hukum harus mempertanyakan: Siapakah yang akan mengawasi pengawas? Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, kita hanya sedang menabur benih-benih penyalahgunaan wewenang yang akan menuai bencana bagi demokrasi Indonesia.