HUKUM & ETIKA
Pengadilan Militer Vonis Letnan Kolonel X karena Tembak Warga Sipil di Nusa Tenggara
12 Oktober 2026
Jakarta
2 views
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini menjatuhkan vonis terhadap Letnan Kolonel X yang terlibat penembakan terhadap warga sipil di Nusa Tenggara pada awal tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP militer dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun. Vonis ini dinilai sebagai langkah maju dalam penegakan martabat hukum, namun aktivis HAM mengkritik hukuman tersebut terlalu ringan mengingat eskalasi kasus pembunuhan di luar proses peradilan yang marak terjadi. Dari perspektif etika perang, tindakan menembak warga sipil tanpa perintah operasi yang sah adalah pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan. Putusan ini setidaknya memberi sinyal bahwa pelanggaran HAM oleh oknum TNI tidak boleh ditoleransi. Namun, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap proses hukum di peradilan militer agar tidak terjadi pembelaan korporatif yang melindungi institusi. Upaya restitusi kepada keluarga korban juga belum jelas, menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak korban dalam sistem peradilan militer.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Letnan Kolonel X
Organisasi: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, TNI
Lokasi: Nusa Tenggara, Jakarta