Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memperluas peran militer dalam penegakan hukum sipil. Putusan ini bukan sekadar kekalahan prosedural bagi para penggugat; ia menjadi sinyal berbahaya bagi supremasi hukum Indonesia. Aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil menilai perluasan kewenangan TNI yang tidak disertai pembatasan ketat adalah kemunduran demokrasi, sebab mengaburkan batas antara fungsi militer dan kepolisian serta membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan martabat hukum.
Dimensi Hukum Humaniter dalam Keterlibatan Militer di Ranah Sipil
Dalam kerangka etika perang dan hukum humaniter internasional, pelibatan militer untuk tugas penegakan hukum internal membutuhkan justifikasi normatif yang sangat ketat. Prinsip distinction dan proportionality menuntut setiap operasi militer memiliki batasan jelas agar tidak terjadi eskalasi kekerasan. Namun putusan Mahkamah Konstitusi justru mengesahkan perluasan peran militer tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Beberapa norma hukum dan prinsip etika yang terancam antara lain:
- Ambiguity normatif: Pasal dalam UU TNI yang memperbolehkan 'operasional bantuan' kepada kepolisian tidak merinci hierarki komando, batas waktu, serta prosedur penarikan pasukan. Ketidakjelasan ini melanggar prinsip command responsibility yang diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
- Absennya akuntabilitas: Tidak ada kewajiban laporan transparan kepada DPR atau komisi independen setiap kali TNI dikerahkan dalam penegakan hukum sipil. Tanpa akuntabilitas, peluang impunitas atas pelanggaran HAM semakin besar.
- Risiko militerisasi kebijakan: Perluasan kewenangan ini mendorong aparat sipil seperti polisi dan jaksa bergantung pada militer, sehingga supremasi sipil dan rule of law melemah.
Ketidakjelasan ini menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi bermasalah secara yuridis sekaligus melanggar semangat reformasi sektor keamanan yang menghendaki pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Celah Pengawasan dan Ancaman terhadap Martabat Hukum
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa perluasan peran militer masih berada dalam batas konstitusi karena bersifat 'operasional bantuan'. Argumentasi ini dibantah para penggugat dengan tepat: tanpa mekanisme kontrol yang ketat, frasa 'bantuan' dapat dimaknai secara subjektif dan diperluas sewenang-wenang oleh pemerintah. Dalam praktiknya, celah ini beberapa kali dimanfaatkan untuk menumpas aksi-aksi sipil yang seharusnya ditangani melalui pendekatan hukum dan dialog. Jika dibiarkan, martabat hukum Indonesia yang seharusnya melindungi warga justru ternoda oleh intervensi militer yang tidak terkendali.
Keputusan ini mengingatkan kita pada pengalaman kelam masa lalu ketika kekuasaan militer tanpa pengawasan sipil menjadi akar pelanggaran hak asasi manusia. Supremasi hukum bukan sekadar formalitas konstitusional, melainkan komitmen etis bahwa kekuasaan—termasuk kekuasaan militer—harus tunduk pada hukum. Mengandalkan 'bantuan' tanpa mekanisme kontrol yang jelas berarti menyerahkan nasib warga pada pertimbangan subjektif penguasa. Inilah persoalan etis mendasar yang tidak terjawab oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Aktivis hukum kini dihadapkan pada pertanyaan yang tidak bisa dihindari: masihkah kita membiarkan ambiguitas UU TNI merusak supremasi hukum dan martabat kemanusiaan? Atau justru putusan ini menjadi momentum untuk memperjuangkan pengawasan sipil yang kuat atas peran militer, sebelum frasa 'operasional bantuan' berubah menjadi legitimasi atas kekerasan atas nama ketertiban?