Serangan siber terhadap infrastruktur vital pemerintah dalam sebulan terakhir bukan lagi sekadar ancaman teknis; ia telah merobek selubung ketidaksiapan hukum Indonesia di medan perang siber yang tidak terlihat. Di tengah serangan yang menargetkan data dan layanan publik, negara hadir tanpa kerangka hukum yang mampu membedakan tindakan agresi, pembelaan diri, dan kejahatan siber biasa. Akibatnya, warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban tanpa mekanisme perlindungan yang jelas — sebagaimana yang seharusnya dijamin oleh etika perang dan martabat hukum.
Ruang Kosong Hukum dalam Medan Siber
Indonesia hingga kini hanya memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai rujukan utama dalam hukum siber nasional untuk menghadapi segala bentuk gangguan dunia maya. Namun, UU ITE lahir dari semangat hukum pidana umum, bukan dari kebutuhan perang siber. Tidak ada pasal yang mengatur batasan penggunaan alat serangan siber, definisi target militer versus sipil, atau mekanisme akuntabilitas bagi aparat yang melancarkan operasi siber. Dalam konteks konflik, ketiadaan aturan ini sama saja dengan memberikan lisensi tanpa batas bagi negara atau aktor non-negara untuk menyerang tanpa etika.
Para pakar hukum internasional dan keamanan siber telah memperingatkan bahwa negara-negara seperti Rusia dan China sudah membangun doktrin hukum siber yang ketat dan terstruktur. Indonesia, sebaliknya, masih berada pada posisi defensif yang reaktif — hanya bergerak setelah serangan terjadi, tidak pernah menyiapkan norma di depan. Ketertinggalan ini adalah kegagalan politik dan hukum, bukan semata keterbatasan teknologi.
Norma Perang yang Diabaikan demi Kecepatan Reaksi
Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas dan perlindungan objek sipil berlaku di semua ranah konflik, termasuk siber. Artinya, serangan siber yang menghancurkan infrastruktur vital yang sekaligus melayani warga sipil harus dinilai kembali. Apakah manfaat serangan sebanding dengan penderitaan yang ditimbulkan? Apakah target telah dipilih berdasarkan informasi yang memadai? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang justru tidak pernah muncul dalam debat publik di Indonesia.
Norma etika perang yang wajib menjadi fondasi regulasi siber nasional setidaknya mencakup:
- Proporsionalitas: setiap operasi siber harus menimbang dampak terhadap warga sipil sebelum dilancarkan, sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional.
- Perlindungan warga sipil: objek yang digunakan oleh penduduk seperti rumah sakit, jaringan air, dan pusat data publik tidak boleh dijadikan sasaran atau efek samping yang ditoleransi.
- Akuntabilitas negara: negara tidak boleh bersembunyi di balik anonimitas serangan; jika operasi dilakukan aparat atau aktor yang dikendalikannya, tanggung jawab hukum harus dipikul.
- Kepastian hukum: undang-undang harus menegaskan status agresor, korban, dan prosedur ganti rugi agar etika tidak menjadi retorika belaka.
Urgensi pembentukan undang-undang keamanan siber yang berlandaskan hak asasi manusia dan etika perang sudah tidak bisa ditawar lagi. Parlemen harus memprioritaskan ini, bukan hanya karena ancaman nyata yang kita rasakan, tetapi karena kepastian hukum adalah fondasi keamanan nasional yang bermartabat. Tanpa itu, setiap operasi siber — baik yang dilakukan negara maupun aktor non-negara — akan terus menjadi ladang pelanggaran hukum yang melukai warga sipil dan merendahkan supremasi hukum.
Kini pilihan berada di tangan para legislator dan aktivis hukum. Akankah Indonesia membiarkan ruang siber menjadi kawasan tanpa etika, atau akankah kita bersama-sama mendesak lahirnya hukum yang memanusiakan manusia bahkan dalam bentuk perang yang paling tak terlihat? Jangan sampai ketertinggalan hukum hari ini dibayar dengan korban yang lebih besar di hari esok.