Dalam sebuah perintah yang merongrong prinsip fundamental peradilan pidana, Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara terang-terangan memerintahkan pemusnahan barang bukti krusial, yakni tumbler yang digunakan untuk penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keputusan hakim yang dikomandoi Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ini bukan sekadar langkah teknis pengadilan, melainkan sebuah pelanggaran etika beracara dan prosedur penyimpanan bukti yang diatur ketat dalam hukum acara pidana, baik militer maupun umum. Praktik semacam ini menggali jurang ketidakpercayaan publik terhadap kemampuan institusi militer untuk mengadili kasus internalnya sendiri secara transparan dan sesuai martabat hukum yang berlaku universal.
Pemusnahan Bukti: Pelanggaran Terhadap Rantai Pembuktian dan Prinsip Keabadian
Perintah pemusnahan sebuah barang bukti material di tengah proses peradilan, dengan dalih telah selesai diperiksa, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana. Alasan hakim tersebut mengabaikan kemungkinan pemeriksaan ulang oleh instansi yang lebih tinggi, seperti pada proses banding atau kasasi, dan menutup pintu untuk investigasi paralel. Tindakan ini secara langsung merusak chain of custody (rantai pembuktian) yang sakral, di mana integritas, keutuhan, dan ketersediaan bukti harus dijaga hingga seluruh upaya hukum habis. Norma-norma yang dilanggar dalam keputusan ini mencakup:
- Prinsip penyimpanan dan pengawetan bukti yang diatur dalam ketentuan umum maupun militer, yang menjamin bukti tetap ada untuk pemeriksaan ulang.
- Prinsip keabadian bukti, yang melarang penghancuran bukti sebelum seluruh proses peradilan, termasuk upaya hukum luar biasa, benar-benar selesai.
- Prinsip fair trial, di mana hak-hak korban dan pencari keadilan untuk mengajukan banding atau meminta pemeriksaan ulang atas bukti harus dilindungi, bukan dihalangi dengan pemusnahan alat bukti.
Dari perspektif etika profesi hakim, keputusan ini mencerminkan sikap arogansi dan ketertutupan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan dalam peradilan yang bermartabat.
Implikasi Etis dan Merosotnya Martabat Hukum dalam Peradilan Militer
Langkah pemusnahan bukti ini jauh melampaui sekadar pelanggaran prosedural; ia adalah pukulan terhadap martabat hukum itu sendiri. Dalam konteks peradilan militer, yang kerap dituding sebagai kamar tertutup yang minim akuntabilitas publik, tindakan ini memperkuat narasi negatif tersebut. Bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas yang mengharapkan keadilan, pemusnahan bukti adalah sebuah penghapusan jejak kejahatan yang terasa seperti bentuk pelemahan kasus. Ini mengabaikan dimensi etika dalam pengadilan militer yang seharusnya justru menunjukkan standar integritas dan transparansi yang lebih tinggi dalam mengadili anggotanya sendiri.
Keputusan hakim ini juga mengandung dimensi etika perang dalam arti luas, yakni prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Ketika bukti fisik dari sebuah tindakan kekerasan dibuang dengan mudah, pesan yang tersampaikan adalah bahwa pertanggungjawaban dapat dihentikan atau dimanipulasi. Hal ini bertentangan dengan semangat berbagai konvensi internasional yang menekankan pentingnya penyelidikan tuntas dan adil atas setiap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, terlepas dari pelakunya.
Penutupan artikel ini mengajak kita untuk merenungkan pertanyaan kritis yang mendalam: Apakah ketika sebuah institusi seperti pengadilan militer memilih untuk memusnahkan bukti, ia sebenarnya sedang memusnahkan kepercayaan publik terhadap kemampuannya untuk menjadi penjaga hukum dan keadilan? Bagaimana aktivis hukum dan pendamba keadilan harus bersikap menghadapi praktik peradilan yang merusak prinsip dasar keterbukaan dan keabadian bukti ini?