Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Tim Kuasa Hukum Serahkan Surat Penolakan Andrie Yunus untuk Bersaksi di Pengadilan Militer

Penolakan kuasa hukum Andrie Yunus untuk bersaksi di Pengadilan Militer menyingkap persoalan mendasar yurisdiksi dan impunitas dalam tindak pidana yang melibatkan militer dan sipil. Kasus ini menguji konsistensi penerapan Pasal 65 UU TNI dan prinsip equality before the law, sekaligus potensi reviktimisasi terhadap korban melalui proses hukum yang memaksa. Ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas reformasi hukum dan komitmen negara dalam menjamin keadilan korban di luar tembok disiplin militer.

Tim Kuasa Hukum Serahkan Surat Penolakan Andrie Yunus untuk Bersaksi di Pengadilan Militer

Pengadilan Militer Jakarta kali ini tidak hanya menghadapi sidang formal, namun ujian mendasar terhadap tata kelola hukum militer yang adil dan beretika. Penyerahan surat penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di sidang empat anggota TNI tersangka penyiraman air keras adalah perlawanan prinsipil yang mengetengahkan dilema akut: antara mekanisme disiplin militer tertutup dan imperatif keadilan korban yang transparan di ranah umum. TAUD, dalam surat resminya, menolak secara tegas yurisdiksi pengadilan militer atas kasus pidana umum yang melibatkan sipil, dengan dua alasan mendasar yang mengguncang pilar hukum: kondisi kesehatan korban yang masih kritis, dan penolakan filosofis terhadap konsep impunitas lewat peradilan inkomunike.

Kedok Disiplin Militer sebagai Perisai Impunitas

Argumen utama TAUD—bahwa pengadilan militer atas kasus ini berpotensi menjadi bentuk impunitas—bukanlah retorika semata, melainkan berdiri di atas landasan hukum yang kokoh. Pasal 65 Undang-Undang TNI (2004) secara tegas mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum. Upaya memindahkan forum ini ke Pengadilan Militer tidak hanya melangkahi aturan positif, tetapi merusak asas equality before the law yang merupakan fundamen negara hukum. Bahaya latennya adalah penguatan kultur kekebalan hukum (de facto impunity), di mana mekanisme disipliner internal—seringkali tanpa transparansi dan pertanggungjawaban publik—digunakan untuk mengaburkan kejahatan terhadap sipil. Penolakan Bersaksi korban menjadi bentuk perlawanan etis terhadap mekanisme ini, menolak menjadi legitimator proses yang dianggap menyimpang itu.

  • Pelanggaran Hukum Formal: Pengabaian terhadap Pasal 65 UU TNI dan hierarki peradilan pidana nasional yang memprioritaskan peradilan umum untuk tindak pidana umum.
  • Pelanggaran Prinsip Keadilan Korban: Oditur militer berfungsi sebagai penuntut untuk kepentingan disiplin institusi, bukan untuk hak-hak korban sebagai pihak yang dirugikan; sebuah kenyataan yang de facto merampas posisi korban sebagai subjek hukum.
  • Proses yang Tidak Setara: Ketiadaan ruang bagi kuasa hukum korban untuk secara aktif mengawal proses penuntutan, seperti yang terjadi di peradilan umum, menciptakan ketimpangan struktural dalam pencarian keadilan.

Reviktimisasi: Dari Luka Fisik ke Trauma Peradilan

Keputusan majelis hakim yang mengancam pemanggilan paksa dan penolakan bersaksi yang disampaikan oleh kuasa hukum Andrie Yunus—yang masih berada dalam perawatan intensif pasca serangan kimia—mengandung dimensi pelanggaran etika peradilan yang lebih dalam: revictimization atau reviktimisasi. Prinsip perlindungan saksi dan korban, yang termaktub dalam instrumen hukum nasional dan internasional, menjadi retak ketika korban yang sedang berjuang melawan luka justru diancam dengan proses hukum yang memaksa. Ini bukan hanya soal ketidaklayakan teknis untuk hadir, melainkan sikap peradilan yang abai terhadap martabat dan trauma korban.

  • Pelanggaran Etika Peradilan: Ancaman pidana terhadap saksi korban yang sakit parah adalah bentuk kekerasan baru yang dilakukan oleh aparatus hukum, bertentangan dengan prinsip do no harm dalam sistem peradilan.
  • Pengabaian Protokol Kesehatan dan HAM: Pemaksaan bersaksi mengabaikan kondisi fisik dan psikis korban, melanggar prinsip non-derogable rights dalam Konvensi Anti Penyiksaan dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
  • Moral Hazard Institusional: Sikap pengadilan mencerminkan pola institusional yang memprioritaskan kelancaran prosedur militer di atas pemulihan dan hak korban, sebuah paradigma yang perlu dipertanyakan ulang secara mendasar.

Komitmen pemerintahan baru terhadap reformasi hukum dan penghormatan HAM kini diuji di ruang sidang Pengadilan Militer yang menjadi mikro-kosmos dari kontestasi antara kekuatan status quo dan demokratisasi sektor keamanan. Apakah kasus Andrie Yunus akan menjadi preseden yang mengukuhkan kekebalan aparat di balik tembok disiplin militer, atau titik balik di mana supremasi hukum sipil dan keadilan korban mendapatkan tempat setara? Pertanyaan ini bukan lagi soal teknis yurisdiksi, melainkan tentang jiwa negara hukum Indonesia: apakah ia berani menghadirkan dirinya secara utuh di hadapan seragam, demi membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk impunitas—baik yang berselubung disiplin militer maupun yang terbungkam oleh trauma korban yang dipaksa diam?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Pengadilan Militer II-08 Jakarta, TNI
Lokasi: Jakarta