Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman empat anggota TNI pelaku serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengukuhkan impunitas. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan putusan tersebut gagal menghadirkan keadilan bagi korban dan justru memberi kesan eksklusivitas hukum bagi aparat militer. Kritisisme tajam diarahkan pada kapasitas majelis hakim yang dinilai tidak mampu menilai fakta medis dan menerapkan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan, sebuah kelemahan fatal dalam sistem peradilan modern. Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, serangan air keras yang direncanakan dan dilakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
Erosi Keadilan: Lemahnya Pembuktian Ilmiah dan Pelanggaran Etika Peradilan
Persoalan etika dalam proses peradilan ini bahkan lebih mendalam. TAUD mendokumentasikan sejumlah tindakan hakim tingkat pertama yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seperti memperlakukan barang bukti secara sembrono dan menggunakan diksi yang merendahkan martabat korban. Lebih parah lagi, tekanan terhadap korban untuk hadir di persidangan meski dalam kondisi trauma berat mencerminkan ketidakpekaan yang mengerikan terhadap prinsip perlindungan korban. Kelemahan dalam penilaian bukti ilmiah, seperti analisis medis mengenai dampak serangan air keras, menunjukkan bahwa peradilan militer belum sepenuhnya mengadopsi standar pembuktian modern yang berbasis sains. Pengaduan resmi kepada Komisi Yudisial dan Bawas MA sejak Mei 2026 yang tak kunjung ditindaklanjuti menunjukkan mandulnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap peradilan militer.
- Pelanggaran KEPPH oleh hakim tingkat pertama, termasuk perlakuan tidak hormat terhadap barang bukti dan korban.
- Ketidakmampuan majelis hakim dalam menerapkan bukti ilmiah, yang seharusnya menjadi fondasi putusan yang adil.
- Ketiadaan tindak lanjut atas pengaduan hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA, mengindikasikan kegagalan sistem pengawasan internal dan eksternal.
Impunitas Sistematis: Perlunya Reformasi Peradilan Militer
Kemandekan penyidikan Polda Metro Jaya terhadap lebih dari 16 orang terduga pelaku lainnya dalam rangkaian serangan ini memperkuat narasi impunitas yang sistematis. Ketika aparat militer terlibat dalam tindak pidana umum terhadap warga sipil, peradilan militer sering kali menjadi alat untuk melindungi institusi, bukan menegakkan keadilan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kewajiban Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi. TAUD mendesak DPR RI untuk tidak diam dan segera mempercepat revisi UU Peradilan Militer, agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil diadili di peradilan umum. Tanpa reformasi struktural ini, klaim Indonesia sebagai negara hukum akan terus dipertanyakan, sementara ruang bagi pelanggaran HAM oleh aparat negara semakin terbuka lebar.
Analisis kritis: Ketika putusan pengadilan militer justru memperkuat impunitas, bukan menegakkan keadilan, maka kita harus bertanya: apakah peradilan militer masih layak mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil? Ataukah inilah saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil mendesak pembubaran peradilan militer untuk kasus pidana umum, demi menyelamatkan martabat hukum di Indonesia?