Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut China Selatan: Analisis Hukum Internasional dan Posisi Etis Indonesia

Klaim China atas Laut China Selatan melanggar prinsip dasar UNCLOS dan mengancam tata kelola hukum laut internasional. Sikap Indonesia harus tegas menolak klaim tersebut sebagai bagian dari kewajiban moral menjaga integritas sistem hukum yang melindungi kedaulatannya. Konsistensi menegakkan hukum internasional menjadi ukuran martabat bangsa di tengah godaan pragmatisme geopolitik.

Sengketa Laut China Selatan: Analisis Hukum Internasional dan Posisi Etis Indonesia

Klaim sepihak China atas Laut China Selatan melalui konsep 'nine-dash line' yang ahistoris bukan sekadu masalah politik regional, melainkan serangan frontal terhadap rezim Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Indonesia sebagai negara pihak UNCLOS dan bangsa yang martabatnya dibangun di atas kedaulatan kepulauan, berada di persimpangan etika hukum yang paling genting: memilih menjadi penjaga norma atau bungkam sebagai spekulan geopolitik. Setiap ketidaktegasan merupakan pengkhianatan diam-diam terhadap prinsip pacta sunt servanda yang menjadi fondasi tata kelola maritim global.

Analisis Hukum: Kekosongan Dasar Normatif Klaim China

Putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional 2016 telah dengan tegas menyatakan bahwa klaim historis China atas Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum di bawah kerangka UNCLOS. Argumen kedaulatan berdasarkan historical rights yang dikemukakan Beijing bertabrakan langsung dengan prinsip-prinsip mendasar hukum laut internasional yang telah diratifikasi oleh mayoritas negara dunia, termasuk China sendiri. Ketiadaan dasar hukum ini menciptakan tiga pelanggaran normatif utama:

  • Pertama, pelanggaran terhadap Pasal 56 dan 57 UNCLOS mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen negara pantai, termasuk Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna.
  • Kedua, pengingkaran terhadap Pasal 121 tentang definisi pulau dan statusnya dalam penentuan zona maritim, di mana fitur-fitur di Laut China Selatan yang diklaim China tidak memenuhi syarat untuk memiliki ZEE sendiri.
  • Ketiga, ancaman terhadap prinsip kebebasan bernavigasi di perairan internasional yang dijamin oleh konvensi hukum laut, yang menjadi urat nadi perdagangan global dan stabilitas kawasan.

Posisi Etis Indonesia: Menjaga Martabat Hukum di Tengah Godaan Pragmatisme

Di sinilah dimensi etis dari sikap Indonesia diuji. Hukum internasional tanpa penegakan hanyalah dekorasi diplomasi. Posisi Indonesia yang konsisten menolak klaim 'nine-dash line' harus dipahami bukan sebagai sikap konfrontatif terhadap China, melainkan sebagai kewajiban moral untuk mempertahankan integritas sistem hukum yang melindungi kedaulatan 17.000 pulaunya. Pertanyaan etis mendasarnya adalah: dapatkah sebuah bangsa yang mendaku berdaulat mengorbankan prinsip hukum demi keuntungan ekonomi atau keamanan jangka pendek? Jawabannya terletak pada filosofi negara hukum yang dianut Indonesia, di mana hukum harus menjadi panglima, baik di dalam maupun di pergaulan internasional. Dalam konteks Laut China Selatan, konsistensi sikap Indonesia berarti:

  • Menolak segala bentuk negosiasi yang mengakui atau mengesahkan klaim yang bertentangan dengan UNCLOS dan putusan arbitrasi 2016.
  • Aktif mendorong mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum melalui forum-forum regional seperti ASEAN dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Memperkuat kapasitas hukum dan diplomasi maritim untuk mempertahankan kepentingan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati.

Eskalasi ketegangan di kawasan ini pada hakikatnya adalah pertarungan antara dua paradigma: tata kelola berdasarkan hukum versus hukum rimba di mana kekuatan fisik dan ekonomi menentukan segalanya. Indonesia, dengan posisi geostrategisnya, memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa paradigma pertama yang menang. Setiap kompromi terhadap prinsip hukum tidak hanya melemahkan posisi Indonesia, tetapi juga meruntuhkan legitimasi sistem hukum internasional yang melindungi negara-negara kecil dan menengah dari hegemoni kekuatan besar. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa anarki dalam hubungan internasional selalu diawali dengan erosi norma dan penghinaan terhadap institusi hukum.

Lantas, pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan di Indonesia adalah: sampai sejauh mana kita bersedia membayar harga untuk mempertahankan konsistensi hukum? Apakah kita akan membiarkan pragmatisme sesaat mengikis prinsip yang justru menjadi landasan kedaulatan maritim kita sendiri? Ketika gelombang tekanan geopolitik menghantam, hanya bangsa dengan martabat hukum yang teguh yang akan bertahan sebagai subjek, bukan sekadar objek, dalam pentas hubungan internasional. Pilihan itu ada di tangan kita hari ini, dan sejarah akan mencatat apakah kita layak disebut sebagai penjaga konstitusi maritim dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Arbitrasi Internasional
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, China