Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICRC Serukan Perlindungan ROHAD di Wilayah Konflik: Jangan Ada Tawanan Lagi

Seruan ICRC untuk melindungi ROHAD (Rumah Sakit, Oksigen, Air) di wilayah konflik merupakan teguran keras atas pelanggaran sistematis hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa dan Statuta Roma. Pelanggaran terhadap fasilitas kesehatan dan kebutuhan vital warga sipil serta tawanan perang harus direspons dengan akuntabilitas tegas, bukan sekadar kecaman. Artikel ini mengkritik impunitas yang terjadi dan menggugah aktivis hukum untuk menuntut penegakan martabat hukum.

ICRC Serukan Perlindungan ROHAD di Wilayah Konflik: Jangan Ada Tawanan Lagi

Seruan darurat Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melindungi Rumah Sakit, Oksigen, dan Air (ROHAD) di wilayah konflik bukan sekadar imbauan teknis, melainkan teguran keras terhadap pelanggaran hukum humaniter yang terus berulang. Ketika rumah sakit di Gaza dan Ukraina menjadi sasaran tembakan, martabat hukum yang seharusnya melindungi warga sipil justru dikoyak. Prinsip dasar Konvensi Jenewa yang melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan telah diinjak-injak, dan setiap pelanggaran semacam itu merupakan kejahatan perang yang menuntut pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Di tengah eskalasi kekerasan yang merenggut akses terhadap oksigen dan air bersih, pertanyaan mendesak mengemuka: sejauh mana komunitas internasional bersedia menegakkan hukum atau justru membiarkan impunitas merajalela?

ROHAD dalam Hukum Humaniter Internasional: Norma yang Terkoyak

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya secara eksplisit menjamin perlindungan fasilitas kesehatan, personel medis, serta sarana vital lainnya seperti oksigen dan air. Norma ini bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi semua pihak dalam konflik bersenjata. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ROHAD kerap dijadikan sasaran atau dijadikan alat tawar-menawar politik. Berikut adalah beberapa pasal dan norma yang sering dilanggar:

  • Konvensi Jenewa IV Pasal 18 — Rumah sakit sipil tidak boleh diserang dalam keadaan apa pun dan harus dihormati oleh semua pihak.
  • Protokol Tambahan I Pasal 12 — Unit medis tetap harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran, bahkan jika digunakan oleh kombatan untuk tindakan yang merugikan.
  • Protokol Tambahan I Pasal 54 — Melarang serangan terhadap objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk instalasi air dan oksigen.
  • Statuta Roma Pasal 8(2)(b)(ix) — Menyerang rumah sakit yang ditandai dengan jelas merupakan kejahatan perang dalam konflik internasional.

Pelanggaran terhadap norma-norma ini bukan hanya soal kerusakan fisik, tetapi juga penghancuran harapan dan martabat kemanusiaan. ICRC mendesak negara-negara untuk menegakkan hukum humaniter secara konsekuen, mengingat bahwa impunitas hanya akan memicu siklus kekerasan baru. Ketika oksigen menjadi alat perang dan air bersih dijadikan senjata, setiap pelanggaran harus direspons dengan mekanisme akuntabilitas yang tegas, bukan sekadar kecaman simbolis.

Tawanan dan Kesehatan: Hak yang Tak Tergadaikan

Di tengah serangan terhadap ROHAD, nasib para tawanan perang sering terlupakan. Padahal, Konvensi Jenewa Ketiga menegaskan bahwa tawanan perang berhak mendapatkan perawatan medis yang layak, termasuk akses ke rumah sakit dan pasokan oksigen serta air bersih. Jika fasilitas kesehatan hancur, hak dasar tawanan pun ikut terancam. ICRC mengingatkan bahwa perlindungan terhadap ROHAD secara langsung berkaitan dengan perlindungan terhadap tawanan; karena tanpa rumah sakit yang aman, perawatan bagi yang terluka tertawan tidak mungkin diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis mendalam: apakah hukum humaniter hanya tinggal teks jika dalam praktiknya hak-hak paling dasar dari mereka yang paling rentan—tawanan dan warga sipil—terus diabaikan?

Kritis bagi setiap aktivis hukum untuk menyadari bahwa serangan terhadap ROHAD bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola sistematis yang meruntuhkan fondasi hukum perang. Tanpa penegakan yang konsisten, konflik bersenjata akan terus menjadi lahan subur bagi kejahatan perang tanpa hukuman. Pertanyaan etis yang harus menggugah sikap kita: Kapankah komunitas internasional berhenti menjadi penonton dan mulai bertindak sebagai penjamin martabat hukum? Ataukah kita rela membiarkan ROHAD menjadi korban berikutnya dari krisis moral yang tak kunjung usai?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Lokasi: Gaza, Ukraina