Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Putusan PTUN Kabulkan Praperadilan Aktivis: Kemenangan Prosedur atau Kekalahan Substansi Hukum?

Putusan PTUN yang mengabulkan praperadilan aktivis semata-mata atas dasar cacat prosedur menandai kekalahan martabat hukum substansial. Pendekatan formalistik ini membuka ruang bagi siklus represi berbaju hukum dan mengabaikan evaluasi terhadap penyalahgunaan pasal karet seperti makar. Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip etika perang hukum seperti proporsionalitas, keperluan, dan peradilan yang adil.

Putusan PTUN Kabulkan Praperadilan Aktivis: Kemenangan Prosedur atau Kekalahan Substansi Hukum?

Pengabulan permohonan praperadilan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penangkapan seorang aktivis, yang semula dianggap sebagai kemenangan hukum, justru menandai sebuah paradoks berbahaya dalam negara hukum. Kemenangan prosedural ini, yang semata-mata didasarkan pada cacat administrasi seperti ketiadaan surat perintah atau keterlambatan penyerahan ke penyidik, mengaburkan pemeriksaan mendasar terhadap substansi represi. Hukum Acara Pidana, dalam praktik ini, direduksi menjadi alat formalistik yang melindungi aparat dari pertanggungjawaban atas esensi tindakan mereka—dalam hal ini, kriminalisasi ekspresi kritis dengan pasal bermasalah seperti makar. Tegaknya aturan prosedural menjadi ironi ketika ia justru mengebiri martabat hukum itu sendiri.

Praperadilan: Benteng Teknis yang Gagal Menjaga Martabat Substantif Hukum

Institusi praperadilan sejatinya dirancang sebagai benteng pertama perlindungan hak asasi manusia dari penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, putusan PTUN yang hanya berfokus pada pemenuhan formalitas Pasal 18 KUHAP tentang tata cara penangkapan, tanpa menyentuh legalitas materiil tuduhan, telah mengubahnya menjadi medan tempur teknis belaka. Pendekatan hakim yang demikian membentuk preseden yang mengkhianati prinsip nullum crimen sine lege certa dan membuka ruang bagi siklus represi berbaju hukum. Hal ini tercermin dari beberapa poin kritis:

  • Aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengulangi penangkapan yang represif hanya dengan memperbaiki kertas administrasi, sementara inti persoalan—penyalahgunaan pasal karet—tetap utuh.
  • Evaluasi terhadap dasar hukum materiil, seperti ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan Pasal 107 KUHP tentang makar, lolos dari pemeriksaan judicial yang seharusnya menjadi kewajiban konstitusional hakim.
  • Pendekatan ini merupakan bentuk lawfare modern: menggunakan kerangka hukum acara yang sah secara formal untuk melegitimasi tindakan yang inkonstitusional secara substansial, sekaligus mengalihkan perhatian publik dari pelanggaran hak kebebasan berekspresi sebagai non-derogable right.

Etika Perang Hukum: Ketika Negara Menggunakan Prosedur Sebagai Senjata Represi

Dalam perspektif etika perang hukum antara negara dan warga, fokus eksklusif pada kemenangan prosedural di PTUN mencerminkan kekalahan telak dari martabat hukum. Negara, dengan sumber daya dan aparatus koersif yang superior, menjadikan formalisme hukum sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan substansialnya yang melanggar prinsip-prinsip fundamental konflik hukum. Tindakan ini dapat dibedah melalui prinsip-prinsip etika perang:

  • Proporsionalitas: Penggunaan tuduhan berat seperti makar untuk membungkam kritik damai dari seorang aktivis adalah tindakan yang tidak seimbang dan melampaui tujuan hukum pidana yang sah, yaitu melindungi ketertiban umum yang sebenarnya.
  • Necessity (Keperluan): Penangkapan dan penahanan harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). Praktik menjadikannya sebagai instrumen pertama untuk intimidasi dan pembungkaman merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang jelas.
  • Fair Trial (Peradilan yang Adil): Hak untuk diadili secara adil terkikis sejak awal ketika dasar penuntutan berasal dari pasal yang kabur. Ini merusak prinsip fair label dan menghambat kesempatan pembelaan yang efektif, karena siapa pun dapat menjadi sasaran pasal multitafsir.

Dengan demikian, putusan praperadilan yang menguntungkan aktivis ini hanyalah gencatan senjata temporer di medan teknis. Ia sama sekali tidak menyelesaikan konflik substansial yang lebih dalam tentang batas kekuasaan negara dan ruang kebebasan sipil yang dijamin konstitusi. Tanpa keberanian hakim untuk melangkah lebih jauh dan melakukan semacam judicial review terhadap materiil pasal bermasalah, siklus represi—yang kali ini dikemas lebih rapi secara prosedural—akan terus berputar. Pertanyaan etis yang menggugah kini bukan lagi tentang validitas surat perintah penangkapan, melainkan tentang kesiapan kita semua, terutama para aktivis hukum, untuk menolak dikte bahwa kemenangan prosedural adalah kemenangan yang sebenarnya, dan terus memperjuangkan pertarungan substantif atas martabat, keadilan, dan hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)