Kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari KTT BRICS 2026 di New Delhi disambut euforia diplomasi, namun di balik janji kerja sama ekonomi dan politik itu mengemuka persoalan mendasar: sejauh mana keanggotaan penuh Indonesia dalam BRICS sejalan dengan amanat konstitusi untuk 'ikut melaksanakan ketertiban dunia' berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial? Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia kini berada di persimpangan antara memperkuat tata kelola global yang adil atau justru terjerat dalam logika aliansi geopolitik yang dapat mengikis prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai sengketa. Pertanyaan ini menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan etika perang dan hukum internasional, di mana setiap langkah diplomasi harus diuji dengan norma-norma universal yang melindungi martabat kemanusiaan.
Implikasi Hukum Keanggotaan BRICS terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Keanggotaan BRICS mengharuskan Indonesia untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen multilateral. Dalam perspektif hukum internasional, setiap perjanjian dan kerja sama yang dihasilkan harus merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perjanjian internasional hanya dapat disahkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Sayangnya, hingga saat ini belum ada transparansi publik mengenai detail kesepakatan yang dibawa pulang oleh Presiden. Padahal, ketahanan nasional tidak hanya diukur dari stabilitas ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kedaulatan hukum dan nilai-nilai demokrasi. Beberapa norma yang berpotensi terancam jika BRICS dijadikan alat kepentingan sempit antara lain:
- Prinsip non-intervensi (Pasal 2(7) Piagam PBB) yang melarang campur tangan dalam urusan domestik negara lain.
- Kewajiban penyelesaian damai sengketa (Pasal 33 Piagam PBB) yang harus menjadi landasan setiap langkah diplomasi pertahanan.
- Penghormatan terhadap hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa 1949), terutama dalam konteks konflik bersenjata yang mungkin melibatkan negara-negara anggota BRICS.
Tanpa kejelasan strategi hukum, dikhawatirkan Indonesia akan terperangkap dalam mekanisme aliansi yang mengutamakan kepentingan politik di atas prinsip keadilan. Politik luar negeri yang bebas aktif bukanlah sekadar jargon, melainkan amanat konstitusi yang harus diimplementasikan dengan konsisten di setiap forum internasional. Dalam konteks ketahanan nasional, keterlibatan Indonesia di BRICS harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah langkah ini memperkuat kemandirian bangsa atau justru menyeret Indonesia ke dalam pusaran persaingan kekuatan global yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan martabat kemanusiaan?
Etika Perang dan Hukum Humaniter Internasional dalam Diplomasi BRICS
Forum BRICS seringkali menjadi wadah bagi negara-negara anggotanya untuk menyuarakan penolakan terhadap intervensi Barat, namun di sisi lain risiko legitimasi pelanggaran hukum humaniter internasional justru mengintai. Ketika negara anggota BRICS seperti Rusia atau China terlibat dalam konflik bersenjata atau sengketa teritorial, solidaritas blok dapat mendorong sikap diam atau bahkan pembelaan terhadap tindakan yang melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum perang. Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai mediator perdamaian dan pelopor penyelesaian damai, harus waspada agar tidak terjebak dalam diplomasi yang mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan demi kepentingan geopolitik jangka pendek. Tanpa kerangka etika yang jelas, keanggotaan BRICS berpotensi mengikis legitimasi moral Indonesia di mata komunitas internasional, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik bersenjata.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Jika suatu hari nanti BRICS meminta Indonesia untuk tidak mengkritik pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh sesama anggota, apakah kita akan tetap berdiri teguh pada prinsip keadilan dan martabat kemanusiaan, atau justru memilih diam demi stabilitas aliansi? Inilah ujian sesungguhnya bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan politik luar negeri bebas aktif. Tanpa jawaban yang jelas, keanggotaan BRICS hanya akan menjadi simbol tanpa substansi, dan lebih buruk lagi, menjadi instrumen yang melemahkan fondasi etika dan hukum yang selama ini menjadi pilar diplomasi Indonesia.