Pleidoi yang diajukan penasihat hukum empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman Andrie Yunus menempatkan pengadilan Indonesia pada sebuah persimpangan etis dan hukum yang genting. Dengan menyodorkan rekam jejak pengabdian internasional kliennya, termasuk partisipasi dalam misi perdamaian PBB, sebagai dasar permohonan pertimbangan meringankan hukuman, strategi defensif ini menguji batas-batas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Argumen yang bersandar pada Pasal 51 dan 52 KUHP baru, yang menekankan paradigma pemidanaan yang bersifat restoratif dan rehabilitasi, secara berbahaya diadu-domba dengan fakta terencananya tindak pidana penyiraman air keras yang menyebabkan korban menderita luka permanen. Praktik semacam ini berisiko mentransformasikan ruang sidang dari arena penegakan norma menjadi panggung negosiasi moral yang hierarkis, di mana jasa dan status dapat berfungsi sebagai alat tawar untuk mengaburkan pertanggungjawaban pidana.
Degradasi Keadilan: Ketika Jasa Internasional Menjadi Mata Uang Hukum
Strategi pleidoi yang diterapkan dalam kasus BAIS ini menyoroti sebuah paradoks dalam penegakan hukum terhadap aparat negara. Di satu sisi, hukum pidana, termasuk KUHP baru, bertujuan untuk menegakkan keadilan yang bersifat impersonal dan imparsial. Di sisi lain, pengajuan prestasi dan jasa internasional sebagai faktor peringan secara implisit membangun sebuah hierarki nilai: seolah-olah ada kredit moral yang terakumulasi, yang dapat digunakan untuk mengimbangi atau mereduksi konsekuensi dari perbuatan melawan hukum. Pendekatan ini secara mendasar mengganggu prinsip dasar hukum pidana bahwa pemidanaan harus proporsional dengan berat-ringannya pelanggaran dan dampaknya terhadap korban. Membenturkan narasi 'prajurit berjasa' dengan penderitaan korban yang mengalami luka permanen bukan hanya kontradiktif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat dan hak restitusi korban sebagai subjek hukum yang setara.
Rehabilitasi atau Distorsi? Menimbang Sifat Terencana dalam Kerangka Pemidanaan
Pengacara terdakwa mengutip teori Franz von Liszt tentang rehabilitasi pelaku pertama kali. Namun, penerapan teori ini dalam konteks kasus kekerasan terencana yang dilakukan aparat negara adalah sebuah distorsi konseptual yang berbahaya. Rehabilitasi sebagai tujuan pemidanaan mensyaratkan suatu kondisi di mana pelaku, seringkali karena faktor sosio-ekonomi atau kelalaian, melakukan tindak pidana. Sifat terencana dan terstruktur dari serangan penyiraman ini—yang melibatkan perencanaan, pengintaian, dan eksekusi oleh anggota satuan intelijen—menggeser tindakan ini dari ranah pelanggaran spontan ke dalam kategori abuse of power dan kekerasan negara yang disengaja. Argumen rehabilitasi dalam konteks ini menjadi problematik karena:
- Mengaburkan tanggung jawab kelembagaan dan komando dalam tindakan kekerasan yang sistematis.
- Berpotensi melemahkan fungsi deterren (pencegahan) hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
- Merendahkan makna rehabilitasi itu sendiri dengan menerapkannya pada pelaku yang bertindak dalam kapasitas resmi dan dengan kesadaran penuh.
Hukum pidana harus tetap menjadi penjaga norma yang tegas, terutama ketika berhadapan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki monopoli atas alat negara. Mengubahnya menjadi alat negosiasi yang mempertimbangkan 'jasa masa lalu' bukan hanya problematic, tetapi merupakan ancaman terhadap prinsip negara hukum.
Kasus pleidoi anggota BAIS ini akhirnya bukan sekadar persoalan teknis hukum acara pidana, melainkan sebuah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan etika penggunaan kekerasan oleh negara. Apakah pengadilan kita akan membiarkan ruang sidang terkontaminasi oleh logika pertukaran yang tidak setara, di mana penderitaan korban ditimbang dengan medali pengabdian terdakwa? Ataukah ia akan dengan berani menegaskan bahwa tidak ada jasa, sebesar apapun, yang dapat mengaburkan keharusan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang terencana dan melanggar martabat manusia? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan sejauh mana martabat hukum dan korban ditempatkan sebagai nilai tertinggi dalam sistem peradilan kita, melampaui segala narasi dan status.