Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Perang AS-Iran Memanas! Tidak Ada Jalan Damai? Ini Kata Guru Besar Hukum Internasional UGM

Eskalasi AS-Iran di Selat Hormuz merupakan ujian nyata terhadap martabat Hukum Internasional, dengan pelanggaran sistematis terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam Etika Perang. Konflik ini menggerus legitimasi Dewan Keamanan PBB dan menggeser penyelesaian sengketa dari mekanisme damai ke arena kekuatan unilateral, menciptakan preseden yang membahayakan tatanan keamanan kolektif.

Perang AS-Iran Memanas! Tidak Ada Jalan Damai? Ini Kata Guru Besar Hukum Internasional UGM

Eskalasi militer di Selat Hormuz telah melangkahi batas-batas Hukum Internasional dan melucuti inti Etika Perang. Sengketa Bersenjata antara AS dan Iran ini tidak lagi dipandu oleh prinsip-prinsip jus ad bellum dan jus in bello, melainkan oleh logika balasan yang mengaburkan garis antara pembelaan diri dan agresi terlarang. Menurut Guru Besar Heribertus Jaka Triyana dari FH UGM, pelanggaran sistematis telah mengubah konflik ini menjadi laboratorium runtuhnya martabat hukum. Ketika ancaman kekerasan menggantikan jalan damai, kedaulatan negara dan nyawa sipil hanyalah taruhan dalam sebuah permainan yang merendahkan tatanan peradaban internasional yang telah dibangun susah payah.

Pembusukan Norma Inti: Penyangkalan Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Praktik Perang

Inti kegagalan moral dan hukum dalam Sengketa Bersenjata ini adalah pengabaian terang-terangan terhadap dua pilar utama Hukum Humaniter Internasional. Operasi di jalur pelayaran vital dunia telah berulang kali menunjukkan bagaimana Etika Perang dikorbankan demi keuntungan strategis sesaat. Praktik di lapangan menggambarkan sebuah konflik yang telah menyimpang jauh dari koridor hukum, dengan pelanggaran terhadap norma inti yang tertuang dalam Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.

  • Mengikis Prinsip Pembedaan (Distinction): Serangan balasan yang kerap menjadikan infrastruktur sipil dan ekonomi sebagai sasaran merupakan pelanggaran jantung Etika Perang. Prinsip ini mewajibkan pemisahan absolut antara kombatan dan non-kombatan—sebuah garis yang semakin kabur dalam dinamika konflik AS-Iran.
  • Melegitimasi Kekuatan Tidak Proporsional: Respons militer dengan skala dan intensitas yang melampaui ancaman awal merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip proporsionalitas dalam kerangka jus in bello. Setiap eskalasi yang tidak terukur adalah pukulan terhadap struktur Hukum Internasional.
  • Mengabaikan Kewajiban Pencegahan (Precaution): Kewajiban setiap pihak untuk meminimalkan korban sipil dengan segala upaya yang memungkinkan tampak diabai-kan dalam spiral ketegangan ini. Setiap kapal yang ditargetkan tanpa verifikasi status adalah pengingkaran terhadap kewajiban ini.

Setiap ancaman terhadap fasilitas sipil bukan sekadar tindakan permusuhan, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kontrak sosial peradaban yang diikat oleh Hukum Internasional.

Krisis Legitimasi: Diplomasi Mandek dan Penggerusan Kerangka Keamanan Kolektif

Kebuntuan diplomasi antara Washington dan Tehran telah menguak sebuah celah berbahaya dalam arsitektur keamanan global pasca-Perang Dunia II. Kedua belah pihak secara aktif membangun narasi 'abu-abu' yang menggerus prosedur legitimasi penggunaan kekuatan sesuai Bab VII Piagam PBB. Sengketa Bersenjata ini berkembang dalam ruang gelap di mana klaim pembelaan diri (self-defense menurut Pasal 51 Piagam PBB) dikedepankan, namun tanpa upaya maksimal dan tulus untuk menyelesaikan sengketa secara damai terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan Pasal 2(3) dan Pasal 33 Piagam PBB.

Situasi ini menciptakan preseden yang merusak, yakni melemahnya otoritas dan kredibilitas Dewan Keamanan PBB sebagai penjaga perdamaian. Penyelesaian konflik dialihkan dari mekanisme multilateral ke arena kekuatan unilateral, di mana hukum bukan lagi penengah, melainkan alat legitimasi post-facto. Dalam konteks ini, kedaulatan hukum dikalahkan oleh kedaulatan kekuatan.

Lantas, di manakah letak tanggung jawab negara-negara dalam memelihara ketertiban internasional ketika mekanisme yang dirancang untuk mencegah perang justru dibiarkan lumpuh oleh kepentingan politik sempit? Pertanyaan ini bukan hanya retoris, tetapi menantang setiap aktivis hukum untuk mempertanyakan kembali komitmen kita terhadap sebuah tatanan dunia yang beradab, di mana Etika Perang dan Hukum Internasional bukan sekadar retorika kosong, melainkan pedoman yang mengikat dan menuntut pertanggungjawaban.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Heribertus Jaka Triyana
Organisasi: Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum UGM, Dewan Keamanan PBB, PBB
Lokasi: Amerika Serikat, Iran, Selat Hormuz