Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Penyiraman Air Keras Aktivis: Sorotan Kasasi dan Keadilan Korban dalam Sistem Peradilan Militer

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi yang meringankan hukuman anggota BAIS TNI dan menghapus pidana pemecahan mencerminkan kegagalan peradilan militer dalam memenuhi keadilan bagi korban dan prinsip proporsionalitas. Upaya kasasi yang didorong Menteri HAM tidak menyelesaikan akar persoalan berupa ketertutupan dan bias institusional dalam peradilan militer. Tanpa reformasi struktural, martabat hukum dan hak korban akan terus dikorbankan demi kepentingan institusi.

Penyiraman Air Keras Aktivis: Sorotan Kasasi dan Keadilan Korban dalam Sistem Peradilan Militer

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi yang meringankan hukuman dua anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bukan sekadar persoalan angka hukuman. Ia adalah ujian terhadap integritas peradilan militer dan komitmen negara pada hak asasi manusia. Dengan mengurangi masa hukuman dan menghapus pidana tambahan berupa pemecatan, putusan tersebut mengabaikan prinsip proporsionalitas dan menempatkan kepentingan institusi di atas penderitaan korban. Di sinilah pertanyaan mendasar harus diajukan: akankah sistem peradilan militer mampu menghadirkan keadilan substantif, atau justru menjadi benteng yang melindungi pelaku kekerasan berseragam?

Kasasi dan Kegagalan Sistemik Peradilan Militer

Dorongan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar kasasi dilanjutkan hingga peninjauan kembali merupakan pengakuan eksplisit bahwa proses peradilan militer belum mampu memenuhi rasa keadilan korban. Dalam bingkai hukum pidana, upaya hukum luar biasa semestinya menjadi mekanisme koreksi atas putusan yang keliru. Namun esensi persoalan tidak berhenti pada kasasi; ia terletak pada struktur yang menutup transparansi dan partisipasi publik. Pengadilan militer yang berjalan tanpa keterbukaan menempatkan korban pada posisi tawar yang lemah. Padahal, keadilan harus diukur dari sudut pandang korban, bukan dari konstruksi hukum yang bias terhadap pelaku. Beberapa prinsip hukum yang dilanggar dalam proses ini adalah:

  • Prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan pidana, yang menuntut hukuman setimpal dengan dampak perbuatan dan penderitaan korban.
  • Hak korban atas pemulihan dan akses keadilan sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan PBB.
  • Kewajiban negara untuk melindungi warga dari tindakan kekerasan aparat, termasuk larangan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Etika Penegakan Hukum dan Privilege Institusi Militer

Etika penegakan hukum menuntut kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang status pelaku. Namun putusan banding ini justru menunjukkan masih kuatnya privilege institusi militer dalam sistem peradilan Indonesia. Ketika pidana tambahan berupa pemecatan dihapus, publik membaca pesan tersirat: kekerasan oleh aparat tidak serta-merta berujung pada sanksi yang mencabut hak istimewa pelaku. Hal ini bertentangan dengan semangat keadilan yang ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.

Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, penggunaan kekerasan oleh aparat negara harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Penyiraman air keras kepada aktivis bukan bentuk operasi militer yang sah, melainkan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban yang proporsional, tidak hanya secara individual tetapi juga institusional. Tanpa itu, negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga negara dari kekerasan yang dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjaga keamanan.

Kasasi yang kini dimungkinkan membuka ruang perbaikan, tetapi aktivis hukum harus mempertanyakan lebih jauh: akankah upaya ini menjawab akar persoalan, atau hanya menjadi pelarian dari kebutuhan reformasi peradilan militer? Ketika institusi peradilan menjaga hierarkinya lebih dari keadilan, maka keadilan hanyalah ilusi bagi korban. Momentum ini adalah ujian bagi negara untuk menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang kebal dari kekerasan aparat, dan tidak ada institusi yang kebal dari koreksi etika hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Natalius Pigai
Organisasi: BAIS TNI, Pengadilan Militer Tinggi
Lokasi: Indonesia