Proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM di Papua telah memasuki tahun kelima dalam stagnasi yang tidak hanya menciderai hukum, tetapi secara radikal merusak martabat hukum Indonesia sebagai prinsip negara hukum. Kegagalan sistematis ini bukan sekadar kelambanan administratif, melainkan manifestasi dari krisis etis dalam sistem penegakan hukum, terutama ketika institusi negara gagal menjalankan mandatnya terhadap korban di wilayah konflik.
Stagnasi Penyidikan Papua: Pelanggaran Etika Perang dan Krisis Martabat Hukum
Laporan Komnas HAM yang mengindikasikan pola pelanggaran oleh aparat menunjukkan bahwa konflik di Papua harus diukur dengan standar hukum humaniter dan etika perang. Prinsip keadilan dan akuntabilitas yang berlaku dalam konflik internasional harus diterapkan secara konsisten dalam konflik domestik; ketidakadaan ini merupakan pelanggaran etis terhadap komitmen negara pada norma universal. Martabat hukum terancam ketika penyidikan di Papua terhambat oleh:
- Manipulasi alasan administratif yang mengaburkan urgensi penyelesaian kasus
- Pertimbangan politis yang menempatkan ‘keamanan nasional’ sebagai alat untuk membungkus kekerasan
- Kegagalan institusi hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan yang setara kepada korban di wilayah rentan konflik
Dalam perspektif hukum internasional, stagnasi ini melanggar komitmen Indonesia pada Konvensi Jenewa dan prinsip non-derogable dalam Deklarasi Universal HAM. Negara telah mengikat diri pada standar tersebut, dan kegagalan penegakan di Papua secara jelas melanggar martabat hukum sebagai norma tertinggi dalam tata negara.
Reformasi Sistem Penyidikan: Dari Standar Hukum Internasional ke Keberanian Etis
Aktivisme hukum harus mendorong transformasi sistem penyidikan pelanggaran HAM dengan mengadopsi standar hukum internasional yang mandiri dan transparan. Negara harus menunjukkan keberanian etis untuk mengakui kegagalan, karena keamanan nasional yang dibangun atas dasar kekerasan dan represi—tanpa legitimasi hukum—akan selalu rapuh. Reformasi harus mencakup:
- Adopsi mekanisme penyidikan independen yang terpisah dari struktur politik dan militer
- Penerapan standar hukum humaniter secara konsisten, termasuk prinsip Proportionality dan Distinction dalam etika perang
- Pembentukan tribunal khusus untuk pelanggaran HAM di Papua yang mengikat negara pada akuntabilitas internasional
Tanpa reformasi ini, lingkaran ketidakadilan akan terus mengikis kepercayaan publik dan memperkuat narasi bahwa hukum Indonesia tidak memiliki martabat yang setara bagi semua wilayah dan kelompok.
Kegagalan penyidikan di Papua bukan hanya masalah prosedural; ini adalah pertanyaan mendasar tentang apakah negara memiliki keberanian etis untuk menjalankan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat represi. Aktivisme hukum harus menggugat stagnasi ini sebagai pelanggaran terhadap martabat hukum dan mendorong negara untuk membangun keamanan nasional yang legitim melalui kepercayaan, bukan kekerasan. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Indonesia mampu menjalankan hukum dengan martabat yang sama untuk Papua seperti untuk wilayah lainnya, atau apakah hukum tetap menjadi alat politik yang mengaburkan keadilan?