Penyidikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam operasi militer di tanah Papua telah bergulir, diprakarsai oleh Komnas HAM. Namun, momentum ini bukanlah yang pertama. Sejarah mencatat sejumlah upaya serupa yang mentok dan menguap di tengah jalan, tanpa pernah menjejak di ruang persidangan yang transparan. Setiap kegagalan itu bukan sekadar administratif; ia adalah luka dalam pada martabat hukum Indonesia, yang secara prinsipil menjamin keadilan bagi semua tanpa kecuali. Penyidikan kali ini akan menjadi ujian nyata: apakah ia benar-benar dimaksudkan untuk menegakkan keadilan, ataukah hanya menjadi ritual hukum—sebuah simulasi yang justru mengubur harapan dan mengikis legitimasi negara di mata komunitas internasional yang semakin kritis terhadap dinamika konflik di Papua?
Kepatuhan Hukum Humaniter: Retorika atau Komitmen Nyata?
Inti dari penyidikan ini seharusnya terletak pada pengujian terhadap kepatuhan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam konteks operasi keamanan domestik. Konflik bersenjata, dalam bentuk apa pun, tunduk pada kerangka etika perang yang telah disepakati global. Dua prinsip kardinal yang tak boleh diabaiakan adalah prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Prinsip pertama mewajibkan pemisahan yang jelas antara kombatan dan warga sipil beserta objek sipil. Prinsip kedua melarang serangan yang dapat mengakibatkan korban sipil atau kerusakan yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diantisipasi. Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada aparat negara adalah:
- Apakah dalam setiap operasi telah dilakukan upaya maksimal untuk mengidentifikasi status individu sebelum menggunakan kekuatan?
- Apakah prinsip proporsionalitas benar-benar menjadi pertimbangan operasional, ataukah hanya menjadi kajian teoritis belaka?
- Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban komando (command responsibility) diterapkan jika terjadi dugaan pelanggaran?
Jika pengakuan terhadap prinsip-prinsip ini hanya sekadar retorika diplomatik, maka seluruh proses penyidikan hanya akan menjadi sandiwara hukum yang mempermalukan bangsa ini di hadapan norma-norma peradaban.
Transparansi dan Keberpihakan: Syarat Mutlak Martabat Hukum
Martabat hukum bukanlah konsep abstrak. Ia dimanifestasikan melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban serta pencarian kebenaran. Penyidikan yang bermartabat harus memenuhi beberapa prasyarat mendasar. Pertama, transparansi proses. Masyarakat, terutama keluarga korban, berhak mengetahui perkembangan, temuan fakta, dan hambatan yang dihadapi. Kedua, keberpihakan pada korban. Aksioma hukum bahwa keadilan harus berpihak pada yang lemah harus menjadi kompas. Ketiga, dan yang paling krusial, adalah keberanian untuk menjerat pelaku dari pihak mana pun. Hukum yang sejati tidak mengenal imunitas berdasarkan seragam atau institusi. Tanpa ketiga elemen ini, penyidikan akan kehilangan rohnya dan berubah menjadi alat legitimasi bagi ketidakadilan yang sistematis.
Sejarah panjang penyidikan serupa di Papua kerap kandas pada tahap awal, menciptakan siklus impunitas yang merusak. Setiap kegagalan bukan hanya mencederai korban langsung, tetapi juga memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memperkuat narasi ketidakadilan struktural. Proses hukum yang mandul pada akhirnya akan menggerogoti fondasi negara hukum itu sendiri, menggantikan kedaulatan hukum dengan kedaulatan kekuasaan.
Maka, penyidikan yang kini dijalankan harus dipandang sebagai moment of truth. Ia adalah barometer bagi integritas sistem hukum Indonesia dalam menghadapi isu yang kompleks dan sensitif. Apakah aparat penegak hukum memiliki kapasitas dan kemandirian untuk menelusuri jejak pelanggaran hingga ke akarnya, meski berisiko tinggi? Ataukah, seperti dikhawatirkan banyak pihak, ini hanyalah bagian dari siklus lama: sorotan media memicu respons simbolis, yang kemudian mereda seiring waktu, meninggalkan luka yang tak pernah sembuh dan pertanyaan yang tak pernah terjawab tentang komitmen negara terhadap martabat manusia dan supremasi hukum di bumi Papua?