Deploymen teknologi drone di wilayah perbatasan Indonesia tidak lagi sekadar persoalan teknis keamanan, melainkan telah menjelma menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara atas martabat hukum dan batasan etis kekuasaan. Di bawah dalih keamanan nasional, tercipta suatu rezim pengawasan massal tanpa dasar hukum yang memadai, yang secara sistematis menggerogoti hak atas privasi warga—terutama komunitas adat—dan mengoperasikan kekuasaan di zona abu-abu yang minim akuntabilitas. Negara bukan hanya gagal menyediakan kerangka rule of law yang transparan, tetapi aktif membentuk laboratorium pelanggaran HAM yang dilegitimasi oleh kecanggihan teknologi.
Pelanggaran Kedaulatan Data: Ketika Pengawasan Menjadi Arbitrer dan Melampaui Prinsip Legalitas
Operasi drone di tapal batas telah bergeser dari fungsi pengintaian menjadi mesin rakus pengumpul data biometrik, pergerakan, dan pola sosial warga. Praktik ini melahirkan paradoks keamanan yang pahit: negara yang seharusnya pelindung justru menjadi pelaku utama invasi terhadap ruang privasi yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional. Dalam perspektif hukum HAM, ini adalah bentuk arbitrary interference yang melanggar norma inti kovenan internasional. Yang lebih krusial, ketiadaan regulasi spesifik tentang lingkup, durasi, dan proteksi data menciptakan ancaman social profiling dan diskriminasi sistematis. Pelanggaran hukum yang terjadi mencakup:
- Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik serta Pasal 12 Deklarasi Universal HAM yang menjamin penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga.
- Prinsip Legalitas dan Proporsionalitas dalam pembatasan hak, yang mensyaratkan dasar hukum yang jelas, tujuan legitim, dan cara yang paling tidak membatasi.
- Konvensi ILO 169 dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI tentang hak masyarakat adat atas wilayah ulayat, yang terinjak ketika drone beroperasi tanpa persetujuan dan menghancurkan tata kehidupan tradisional.
Delegasi Kekuatan Mematikan: Erosi Prinsip Pertanggungjawaban Manusia dalam Etika Perang Modern
Eskalasi dari drone pengintai ke platform bersenjata dengan sistem penargetan otomatis membawa ancaman eksistensial terhadap prinsip inti hukum humaniter internasional. Integrasi algoritma dan potensi penggunaan Lethal Autonomous Weapons (LAWS) mengikis prinsip human accountability—pondasi etika perang yang mewajibkan pertanggungjawaban moral manusia atas keputusan penggunaan kekuatan. Hal ini merupakan ujian serius terhadap norma dasar seperti:
- Prinsip Pembedaan (Distinction) dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang mensyaratkan kemampuan membedakan kombatan dan warga sipil secara kontekstual—sebuah penilaian moral yang mustahil didelegasikan sepenuhnya kepada mesin.
- Prinsip Proporsionalitas dan Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu, yang membutuhkan pertimbangan manusiawi atas akibat serangan.
- Kewajiban Negara untuk Memastikan Kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam setiap penggunaan teknologi militer baru.
Di balik retorika efisiensi dan keamanan, penggunaan drone di perbatasan sesungguhnya mempertaruhkan dua pilar peradaban: hak asasi manusia dalam keadaan damai dan etika perang dalam konteks konflik. Hukum menjadi korban pertama ketika teknologi dioperasikan di ruang hampa regulasi. Persoalan privasi warga perbatasan dan etika penggunaan kekuatan mematikan harus dikembalikan ke pangkuan diskursus publik dan perdebatan parlemen, bukan diserahkan kepada logika teknis militer semata. Jika negara terus membiarkan zona perbatasan menjadi wilayah eksepsional di mana rule of law ditangguhkan, lantas di manakah batas kedaulatan hukum Indonesia yang sesungguhnya? Bukankah kedaulatan itu justru diukur dari kemampuan negara menjamin hak-hak fundamental warganya, bahkan—dan terutama—di tapal batasnya sendiri?