Pendekatan militeristik yang mendominasi penyelesaian konflik Papua telah lama mengabaikan satu pilar fundamental: kewajiban negara untuk tunduk pada hukum humaniter internasional dan etika perang. Dr. Ahmad Rizky, pengamat hukum dari UGM, mengkritik keras reduksi persoalan kompleks ini sekadar menjadi masalah keamanan, suatu perspektif yang bukan hanya keliru secara strategis, tetapi secara esensial melanggar martabat hukum itu sendiri. Tanpa menjadikan norma-norma HAM dan prinsip pembedaan, proporsionalitas, serta kebutuhan militer yang sah sebagai arsitektur operasi, kekerasan hanya akan bereproduksi dalam lingkaran setan yang mengikis legitimasi negara dan mengubur harapan perdamaian.
Paradigma Keamanan versus Imperatif Hukum Humaniter
Kritik Rizky menyasar akar persoalan: kegagalan negara mengintegrasikan kerangka hukum humaniter ke dalam strategi nasional. Pendekatan yang berpusat pada keamanan sering kali mengabaikan kompleksitas sosial-historis dan dimensi normatif yang melekat dalam setiap konflik bersenjata, termasuk di Papua. Operasi militer yang dilepaskan dari rambu-[rambu hukum akan dengan mudah melampaui batas legal dan etis. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip inti hukum perang, seperti yang disebutkan Rizky, dapat terwujud dalam bentuk:
- Penggunaan kekuatan yang tidak memenuhi prinsip proporsionalitas (proportionality), di mana kerusakan pada penduduk sipil dan objek sipil dianggap berlebihan dibanding keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Pelanggaran prinsip pembedaan (distinction), misalnya dengan penyamaran kombatan sebagai warga sipil atau serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil.
- Mengabaikan prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), yang merupakan jiwa dari Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.
Menata Ulang Strategi: Dari Kekerasan ke Martabat Hukum
Solusi yang ditawarkan bersifat transformatif, bukan sekadar korektif. Rizky menekankan perlunya membangun mekanisme verifikasi dan pemantauan independen yang melibatkan pihak internasional. Ini bukan soal intervensi, tetapi akuntabilitas. Mekanisme semacam itu berfungsi untuk memastikan bahwa semua operasi militer dan keamanan tunduk pada norma hukum humaniter. Lebih dari itu, ia mendorong dialog inklusif dengan semua pemangku kepentingan yang dibangun di atas fondasi penghormatan terhadap hukum dan hak-hak dasar. Pendekatan hukum humaniter, dalam perspektif ini, bukan sekadar alat pengatur konflik (law in war), melainkan fondasi untuk membangun perdamaian (law for peace). Paradigma baru ini menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kekerasan dengan menjadikan martabat hukum dan keadilan sebagai titik berangkat, bukan sekadar tujuan akhir.
Pertanyaan etis yang menggugat kini terhampar: Apakah negara konsisten menjadikan dirinya sebagai subjek hukum yang patuh pada norma-norma tertinggi peradaban, bahkan—dan terutama—di medan yang paling gelap sekalipun? Ataukah justru membiarkan logika kekuatan mengalahkan kekuatan hukum, sehingga legitimasi moralnya runtuh dari dalam? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah perdamaian di Papua akan dibangun di atas reruntuhan hukum atau justru di atas landasannya yang paling kokoh: penghormatan pada nyawa dan martabat manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati umat manusia.