Dunia hukum Indonesia kembali dicoreng oleh putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan permohonan Banding atas kasus Korupsi Bansos. Penjadwalan ulang sidang ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan pukulan telak terhadap etika keadilan restoratif dan asas peradilan cepat (quick trial). Di tengah krisis ekonomi yang memukul rakyat kecil, dana yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat termiskin justru dipolitikkan dalam arena Peradilan melalui manuver penundaan. Penyelamatan wajib hukum melalui prosedur banding, dalam konteks ini, berisiko berubah menjadi pintu belakang bagi pelaku untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana.
Audi Alteram Partem vs Prinsip Keadilan Sosial: Dimensi Etika dalam Proses Hukum
Prinsip mendengar kedua belah pihak (audi alteram partem) adalah pilar fundamental dalam sistem hukum yang adil. Namun, penerapannya tak boleh mengabaikan prinsip keadilan sosial yang menjadi jantung dari hukum itu sendiri. Pengabulan banding yang berujung pada penundaan berlarut dalam kasus korupsi dana sosial menggeser fokus dari substansi kejahatan kepada formalitas proseder. Korupsi Bansos bukanlah kejahatan biasa; ia adalah pelanggaran ganda yang meliputi:
- Perampasan hak hidup layak masyarakat miskin, yang dalam konteks HAM, menjangkau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Pengkhianatan terhadap amanah publik, di mana negara—melalui pejabatnya—justru menjadi predator bagi warga yang dilindunginya.
- Penyimpangan tujuan negara hukum yang seharusnya menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Oleh karena itu, setiap keputusan Pengadilan Tinggi dalam mengakomodasi permohonan penundaan harus diuji dengan kaca mata etika utilitarian: apakah penundaan ini demi kepentingan keadilan yang lebih besar, atau sekadar membuka celah bagi erosi kepercayaan publik dan pengaburan bukti? Dalam hukum pidana korupsi, asas peradilan cepat bukan hanya teknis, melainkan imperatif moral untuk mencegah kerusakan sosial lebih lanjut.
Molor Sebagai Strategi: Ketika Proses Hukum Dikorbankan Demi Kepentingan Terdakwa
Penundaan berulang dalam proses hukum korupsi seringkali tidak bersifat inosen. Ia kerap menjadi bagian dari strategi defensif untuk melemahkan konstruksi dakwaan kejaksaan, mengulur waktu agar saksi lupa atau surat bukti hilang, serta meredam gelombang tekanan publik. Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistem dalam menyeimbangkan antara hak terdakwa dan hak korban—dalam hal ini, negara dan masyarakat miskin yang dirugikan. Dari perspektif etika perang—yang dalam konteks ini adalah 'perang melawan korupsi'—penundaan yang tak proporsional dapat disamakan dengan 'gencatan senjata sepihak' yang hanya menguntungkan satu pihak, sementara pihak lain terus menderita.
Korupsi Bansos adalah kejahatan yang menyentuh langsung martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap tahap Peradilan, termasuk proses Banding, harus dikawal dengan prinsip-prinsip berikut:
- Asas Proporsionalitas: Manfaat penundaan harus jauh lebih besar daripada mudarat sosial yang ditimbulkan oleh keterlambatan penegakan hukum.
- Asas Kepastian Hukum: Proses hukum harus berjalan dalam kerangka waktu yang dapat diprediksi, bukan dipermainkan oleh manuver prosedural.
- Prinsip Non-Retrogressive Measures (dari HAM Ekosob): Negara tak boleh mengambil langkah yang justru mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk dengan membiarkan pelaku korupsi 'bermain waktu' di pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding tanpa mempertimbangkan dimensi urgensi dan dampak sosial semacam ini, secara tidak langsung telah mengabaikan etika keadilan yang berperspektif korban.
Pada akhirnya, kasus ini memantik pertanyaan etis yang mendalam bagi setiap aktivis hukum: haruskah kita membiarkan alat-alat hukum yang mulia—seperti hak banding—dikapitalisasi menjadi senjata untuk mengerdilkan keadilan substantif? Ketika lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir martabat hukum, justru memberikan ruang bagi penghamburan waktu dalam kasus yang menyangkut nyawa dan napas rakyat miskin, di situlah kita menyaksikan bukan saja krisis penegakan hukum, melainkan krisis kemanusiaan itu sendiri. Bukankah tugas utama hukum adalah melindungi yang lemah, bukan melayani yang kuat?