Kemandekan proses peradilan militer dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua bukan sekadar masalah administrasi yudisial, melainkan suatu kegagalan sistemik dalam memenuhi kewajiban hukum negara untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran hukum humaniter secara efektif. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawasan internal militer telah mengungkap stagnasi yang serius, di mana kecepatan penyidikan dan penuntutan jauh tertinggal dibanding kasus-kasus biasa. Fenomena ini mengindikasikan erosi prinsip supremasi hukum dalam konteks operasi militer, merugikan korban dan menggerus fondasi kepercayaan publik terhadap institusi bersenjata yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
Pertanggungjawaban Komando dalam Uji Etika Perang
Dalam perspektif etika perang, khususnya prinsip jus in bello yang mengatur perilaku dalam konflik, kewajiban negara untuk menegakkan hukum tidak berhenti pada pencegahan, tetapi mencakup penuntutan yang cepat dan transparan atas setiap pelanggaran. Stagnasi dalam pengadilan militer di Papua secara etis dapat ditafsirkan sebagai bentuk toleransi struktural, yang pada gilirannya melemahkan disiplin dan integritas pasukan. Doktrin command responsibility (pertanggungjawaban komando) sebagaimana tercermin dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan konvensi-konvensi HAM, menuntut aktualisasi bukan hanya di tataran teori, tetapi dalam praktik nyata penegakan hukum internal. Kecepatan dan transparansi proses peradilan adalah ukuran nyata martabat institusi militer itu sendiri. Tanpa itu, logika operasional militer yang sering mengedepankan efisiensi taktis akan terus mengabaikan proses hukum yang merupakan jantung dari etika dalam perang maupun konflik internal.
- Prinsip Efektivitas Penuntutan: Hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, mewajibkan negara untuk menyelidiki dan, jika diperlukan, menuntut pelanggaran berat secara serius.
- Doktrin Command Responsibility: Para komandan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika mereka mengetahui, atau seharusnya mengetahui, bahwa pasukan di bawah kendali efektif mereka melakukan atau akan melakukan kejahatan, dan mereka tidak mengambil tindakan yang diperlukan dan wajar untuk mencegah atau menindaknya.
- Hak Korban atas Keadilan dan Pemulihan: Penundaan yang tidak wajar dalam proses peradilan melanggar hak korban atas akses keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang efektif, sebagaimana dijamin dalam instrumen HAM internasional dan nasional.
Reformasi Struktural: Antara Retorika dan Martabat Hukum
Secara kritis, ketidakmampuan sistem peradilan militer menyelesaikan kasus secara tepat waktu menandakan perlunya reformasi mendasar yang melampaui perbaikan teknis. Janji penegakan hukum dan etika dalam konflik internal akan tetap menjadi retorika kosong tanpa perubahan struktural yang menempatkan martabat hukum sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan di atas pertimbangan-pertimbangan operasional sempit. Sistem pengadilan yang lamban dan tertutup tidak hanya gagal memberikan keadilan bagi korban di Papua, tetapi juga menciptakan ruang bagi impunitas yang meracuni disiplin korps dan legitimasi negara hukum. Pemerintah dan pimpinan tertinggi militer Indonesia dihadapkan pada pilihan moral dan konstitusional: mempertahankan sistem yang cacat atau melakukan koreksi fundamental yang menegaskan komitmen pada HAM dan aturan main demokratis, bahkan dalam situasi keamanan yang kompleks.
Implikasi dari stagnasi ini sangat luas. Di tingkat domestik, ia memperdalam ketidakpercayaan masyarakat lokal dan mengikis legitimasi negara. Di tingkat internasional, hal ini dapat membawa pertanyaan serius tentang kesungguhan Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum internasionalnya, khususnya terkait konflik di Papua. Analisis kritis mempertanyakan: apakah kelambanan sistem peradilan militer ini merupakan kegagalan kapasitas belaka, ataukah sebuah kebijakan yang disengaja—suatu bentuk 'kelambanan administratif' yang dirancang untuk melindungi aparat dari pertanggungjawaban? Pertanyaan ini harus menggugah setiap aktivis dan praktisi hukum untuk tidak hanya menuntut transparansi kasus per kasus, tetapi juga mendorong advokasi sistemik untuk mendesain ulang lembaga peradilan militer agar benar-benar independen, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif, sehingga prinsip jus in bello dan martabat hukum tidak lagi dikalahkan oleh kepentingan operasional sesaat.